Surabaya, Memorandum.co.id - Salat menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Bahkan, salat wajib dikerjakan dalam segala kondisi, seperti keadaan darurat. Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit maupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat 1. Salat dalam Kondisi Sakit Jika seseorang tidak mampu berdiri, maka ia diperbolehkan duduk ketika melaksanakan salat. Perbedaan dari cara salat posisi duduk hanya terletak pada rukuk, jadi rukuk dilakukan dengan sedikit membungkukkan badan. Selain itu jika duduk tidak bisa, maka seseorang yang tengah sakit diperbolehkan salat dengan cara telentang. Posisi kaki diarahkan ke kiblat, sementara posisi kepala agak ditinggikan menggunakan bantal agar wajah bisa diarahkan ke kiblat. Cara rukuk dan sujud pada posisi telentang ada ketentuannya. Untuk rukuk, maka seseorang bisa menggerakkan kepalanya ke depan. Lalu pada gerakan sujud, maka ia bisa menggerakkan kepala agar lebih ditundukkan. Namun, apabila telentang dirasa sulit untuk melakukan salat maka diperbolehkan dengan cara berbaring dengan posisi miring menghadap kiblat. Sementara rukuk dan sujud bisa dilakukan dengan menggerakkan kepala semampunya. Nah, yang terakhir adalah mengerjakan salat dengan isyarat. Jika seperti ini, seseorang bisa menggunakan kepala atau kedipan mata. Namun, jika hal tersebut juga tidak bisa dilakukan, maka bisa dengan hati, asalkan akal dan jiwanya masih berfungsi dengan baik. 2. Salat saat Berada di dalam Kendaraan Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW salat di atas kendaraan sedangkan beliau dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah beliau menghadap ke mana unta itu menghadap. Dalam hal ini beliau bersabda, "Allah berfirman, ke mana saja kamu menghadap di sanalah wajah (Zat) Allah," (HR Muslim). Jika arah kiblat diketahui, maka takbiratul ihram dilakukan dengan posisi badan dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat. Selanjutnya dapat mengikuti arah kendaraan itu melaju. Namun jika tidak tahu ke mana arah kiblat, diperbolehkan salat menghadap mana saja. (*/Rdh)
Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat
Sabtu 06-05-2023,06:20 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,08:20 WIB
Kartini di Era Global, Kadinsos Jatim: Perempuan adalah Penopang, Penggerak, dan Penentu Arah
Terkini
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB
Rosan Lapor ke Presiden Prabowo, Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,23:15 WIB
Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu
Selasa 21-04-2026,23:10 WIB
Gudang Kelapa di Dukun Gresik Terbakar saat Ditinggal Salat Magrib
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB