Surabaya, Memorandum.co.id - Salat menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Bahkan, salat wajib dikerjakan dalam segala kondisi, seperti keadaan darurat. Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit maupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat 1. Salat dalam Kondisi Sakit Jika seseorang tidak mampu berdiri, maka ia diperbolehkan duduk ketika melaksanakan salat. Perbedaan dari cara salat posisi duduk hanya terletak pada rukuk, jadi rukuk dilakukan dengan sedikit membungkukkan badan. Selain itu jika duduk tidak bisa, maka seseorang yang tengah sakit diperbolehkan salat dengan cara telentang. Posisi kaki diarahkan ke kiblat, sementara posisi kepala agak ditinggikan menggunakan bantal agar wajah bisa diarahkan ke kiblat. Cara rukuk dan sujud pada posisi telentang ada ketentuannya. Untuk rukuk, maka seseorang bisa menggerakkan kepalanya ke depan. Lalu pada gerakan sujud, maka ia bisa menggerakkan kepala agar lebih ditundukkan. Namun, apabila telentang dirasa sulit untuk melakukan salat maka diperbolehkan dengan cara berbaring dengan posisi miring menghadap kiblat. Sementara rukuk dan sujud bisa dilakukan dengan menggerakkan kepala semampunya. Nah, yang terakhir adalah mengerjakan salat dengan isyarat. Jika seperti ini, seseorang bisa menggunakan kepala atau kedipan mata. Namun, jika hal tersebut juga tidak bisa dilakukan, maka bisa dengan hati, asalkan akal dan jiwanya masih berfungsi dengan baik. 2. Salat saat Berada di dalam Kendaraan Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW salat di atas kendaraan sedangkan beliau dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah beliau menghadap ke mana unta itu menghadap. Dalam hal ini beliau bersabda, "Allah berfirman, ke mana saja kamu menghadap di sanalah wajah (Zat) Allah," (HR Muslim). Jika arah kiblat diketahui, maka takbiratul ihram dilakukan dengan posisi badan dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat. Selanjutnya dapat mengikuti arah kendaraan itu melaju. Namun jika tidak tahu ke mana arah kiblat, diperbolehkan salat menghadap mana saja. (*/Rdh)
Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat
Sabtu 06-05-2023,06:20 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Selasa 26-05-2026,13:49 WIB
Jaga Kondusifitas Wilayah Ngawi, Polsek Pangkur Giat Ngopi Bareng Perguruan Silat Jelang Bulan Suro
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Terkini
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Apel Pengamanan Malam Takbir Iduladha Polres Kediri Kota Tekankan Pendekatan Humanis
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Resmikan Command Center 110, Fokus Tingkatkan Kapabilitas Layanan
Selasa 26-05-2026,22:14 WIB
Pengamanan Penjaringan Perangkat Desa Tegalrejo Lumajang Berjalan Aman dan Transparan
Selasa 26-05-2026,21:55 WIB