Surabaya, Memorandum.co.id - Salat menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Bahkan, salat wajib dikerjakan dalam segala kondisi, seperti keadaan darurat. Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit maupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat 1. Salat dalam Kondisi Sakit Jika seseorang tidak mampu berdiri, maka ia diperbolehkan duduk ketika melaksanakan salat. Perbedaan dari cara salat posisi duduk hanya terletak pada rukuk, jadi rukuk dilakukan dengan sedikit membungkukkan badan. Selain itu jika duduk tidak bisa, maka seseorang yang tengah sakit diperbolehkan salat dengan cara telentang. Posisi kaki diarahkan ke kiblat, sementara posisi kepala agak ditinggikan menggunakan bantal agar wajah bisa diarahkan ke kiblat. Cara rukuk dan sujud pada posisi telentang ada ketentuannya. Untuk rukuk, maka seseorang bisa menggerakkan kepalanya ke depan. Lalu pada gerakan sujud, maka ia bisa menggerakkan kepala agar lebih ditundukkan. Namun, apabila telentang dirasa sulit untuk melakukan salat maka diperbolehkan dengan cara berbaring dengan posisi miring menghadap kiblat. Sementara rukuk dan sujud bisa dilakukan dengan menggerakkan kepala semampunya. Nah, yang terakhir adalah mengerjakan salat dengan isyarat. Jika seperti ini, seseorang bisa menggunakan kepala atau kedipan mata. Namun, jika hal tersebut juga tidak bisa dilakukan, maka bisa dengan hati, asalkan akal dan jiwanya masih berfungsi dengan baik. 2. Salat saat Berada di dalam Kendaraan Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW salat di atas kendaraan sedangkan beliau dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah beliau menghadap ke mana unta itu menghadap. Dalam hal ini beliau bersabda, "Allah berfirman, ke mana saja kamu menghadap di sanalah wajah (Zat) Allah," (HR Muslim). Jika arah kiblat diketahui, maka takbiratul ihram dilakukan dengan posisi badan dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat. Selanjutnya dapat mengikuti arah kendaraan itu melaju. Namun jika tidak tahu ke mana arah kiblat, diperbolehkan salat menghadap mana saja. (*/Rdh)
Ketentuan Salat dalam Keadaan Darurat
Sabtu 06-05-2023,06:20 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Rabu 23-09-2026,17:25 WIB
Maling Nyamar Penunggu Pasien Gasak Rp2,5 Juta di RSUD Lamongan
Rabu 23-09-2026,17:56 WIB
Pria Surabaya Cabuli 3 Bocah Laki-laki dengan Modus Pembersihan Roh Halus
Rabu 23-09-2026,21:47 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Asemrowo Perkuat Sinergitas lewat Cangkrukan Kamtibmas
Rabu 23-09-2026,17:48 WIB
Kantah Surabaya II Raih Penghargaan, 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar Berhasil Diamankan
Terkini
Kamis 24-09-2026,17:00 WIB
Eri Cahyadi Perankan Residen Sudirman, 750 Lakon Hidupkan Tragedi Yamato di Surabaya
Kamis 24-09-2026,16:54 WIB
Bongkar Scam Trading Saham-Kripto Berkedok Investasi, Polda Jatim Sita Uang Rp81 Miliar
Kamis 24-09-2026,16:43 WIB
Dari UMKM hingga Budaya, Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo
Kamis 24-09-2026,16:36 WIB
Ratusan Miliar Aset Tanah Pemkot Surabaya Diamankan, Kantah Surabaya I Raih Penghargaan
Kamis 24-09-2026,16:25 WIB