Polri Resmi Pecat AKBP Achiruddin

Rabu 03-05-2023,13:14 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Medan, Memorandum.co.id - Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat setelah terbukti melanggar kode etik Polri. AKBP Achiruddin dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari dan menerima hukuman PTDH. Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri. "Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," jelas Kapolda Sumut saat konferensi pers setelah sidang kode etik di Mapolda Sumut dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (2/5/23) malam. Kapolda mengungkapkan bahwa dalam kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri. "Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," jelasnya lebih lanjut. Kapolda juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, namun, hal itu tidak dilakukan. Ia dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.(*/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait