Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Peterongan kembali meringkus pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Minggu (8/12) sekitar pukul 21.30, di Jalan Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. [penci_ads id="penci_ads_4"] Tersangka Dayu Aji Sanjaya (22), asal Dusun/Desa Banjarsari, RT 01/RW 03, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Polisi mengamankan puluhan bitir pil setan yang sempat diedarkan kepada salah satu pemandu lagu. Diungkapkan oleh Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, sebelum berhasil mengamankan tersangka, polisi terebih dulu mendapati info terkait adaya transaksi barang haram. Mendapati informasi itu tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. “Saat anggota menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat, kita mendapati tersangka bersama teman wanitanya. Ketika didesak, saksi menyebut jika pil dobel L yang didapatnya diberikan oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (9/12). Saat didesak lebih jauh, sambung kapolsek, saksi menyebut jika 22 butir pil dobel L tadi sebagai imbalan mau diajak karaoke di cafe. Namun sebelum keinginan tersangka tadi terpenuhi, keduanya keburu diamankan polisi. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Selain 22 butir pil dobel L, kita amankan pula sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Peterongan,” sambungnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Sebagai konsekuensi proses hukum yang membelitnya, Dayu pun harus pula menjalani pemeriksaan intensif. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Sugianto. (wan/rif/gus)
Bayar Purel Dengan Pil Dobel L, Pengedar Nganjuk Dicokok
Selasa 10-12-2019,08:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,05:40 WIB
Neymar Kenang Luka Piala Dunia 2022: Kalah dari Kroasia Terasa Seperti Hadiri Pemakaman Sendiri
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB