Bayar Purel Dengan Pil Dobel L, Pengedar Nganjuk Dicokok

Selasa 10-12-2019,08:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Peterongan kembali meringkus pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Minggu (8/12) sekitar pukul 21.30, di Jalan Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. [penci_ads id="penci_ads_4"] Tersangka Dayu Aji Sanjaya (22), asal Dusun/Desa Banjarsari, RT 01/RW 03, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Polisi mengamankan puluhan bitir pil setan yang sempat diedarkan kepada salah satu pemandu lagu. Diungkapkan oleh Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, sebelum berhasil mengamankan tersangka, polisi terebih dulu mendapati info terkait adaya transaksi barang haram. Mendapati informasi itu tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. “Saat anggota menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat, kita mendapati tersangka bersama teman wanitanya. Ketika didesak, saksi menyebut jika pil dobel L yang didapatnya diberikan oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (9/12). Saat didesak lebih jauh, sambung kapolsek, saksi menyebut jika 22 butir pil dobel L tadi sebagai imbalan mau diajak karaoke di cafe. Namun sebelum keinginan tersangka tadi terpenuhi, keduanya keburu diamankan polisi. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Selain 22 butir pil dobel L, kita amankan pula sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Peterongan,” sambungnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Sebagai konsekuensi proses hukum yang membelitnya, Dayu pun harus pula menjalani pemeriksaan intensif. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Sugianto. (wan/rif/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait