Murka Kakek-Nenek Bocah yang Dibunuh Ayah Kandung di Gresik: Hukum Mati Saja!

Senin 01-05-2023,18:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, memorandum.co.id - Tangis Dodik dan Yani pecah saat mendatangi Mapolsek Menganti. Pasangan suami istri (pasutri) asal Jetis, Kota Surabaya itu masih tidak menyangka. Cucu kesayangannya, AZ yang berusia 9 tahun tewas secara tragis di tangan ayah kandungnya sendiri Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan, 29 tahun. AZ ditemukan dengan 24 luka tusukan di sebuah rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4) lalu. Korban meregang nyawa usai ditikam puluhan kali menggunakan pisau dapur oleh ayahnya sendiri. Saat itu korban sedang lelap tertidur. Kepergian bocah kelas 2 SD itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Terutama Dodik dan Yani yang merupakan kakek dan nenek korban. "Kami kakek dan nenek AZ pak. Ayah ibu dari ibu cucu saya," kata Dodik saat mendatangi Mapolsek Menganti, kemarin. Pasutri berusia 60 tahun itu tidak mampu membendung air mata. Keduanya menangis histeris. Sedih bercampur murka. Di kantor polisi, Dodik dan Yani bertemu dengan tersangka Afan, yang tidak lain menantunya. Umpatan pun seketika terlontar. Suasana Mapolsek Menganti pun berubah seketika. Tangis histeris kakek dan nenek itu menyayat hati setiap orang yang melihatnya. "Anak gila kamu ini, hukum mati saja itu pak. Suami istri kok pada gila semua," umpat Dodik kepada Afan saat digelandang petugas. Dodik bercerita, cucu perempuannya itu sempat tinggal bersamanya setelah keluar dari pondok. Namun, sebelum lebaran, tersangka dan istrinya datang membawa korban. "Sudah enak sama kita, sebelum lebaran kemarin di ambil oleh anak saya dan bojone seng bangsat iku," tukasnya penuh amarah. Bahkan, secara tegas Dodik menyebut anak dan menantunya itu manusia gila dan biadab. Kok bisa tega - teganya membunuh anak kandung sendiri dengan sadis. "Iku sak bojone podo-podo gendeng e pak. Senengan nyabu karo iku. (Itu suami istri gila semua. Suka pakai narkoba keduanya itu)," tandasnya. "Kudu tak pateni ae bapak e. Kok iso nduk, malah dipateni bapakmu dewe. (Mau saya bunuh sendiri saja ayahnya (Tersangka). Kok bisa nak (korban), sampai dibunuh ayahmu sendiri)," pungkas Dodik sembari menangis bersama istrinya. Berbeda dengan mertuanya, tersangka Afan malah membuat pengakuan yang mengejutkan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku tidak menyesali perbuatannya. Katanya, itu dilakukan agar sang putri tenang dan masuk surga. Betapa tidak, perbuatan sadis menghujani tubuh anak sendiri dengan pisau tak membuatnya merasa bersalah. Bahkan, ia tampak tenang ketika diamankan pihak kepolisian. "Nggak (tidak menyesal, red). Biar anak saya tenang dan masuk surga. Dia kan masih kecil, kalau meninggal masuk surga," katanya tanpa penyesalan. Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023). Tersangka begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban AZK. Ditemukan 24 luka tusukan. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat merilis tersangka di Mapolres Gresik. "Dari hasil visum, ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung," tandasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. "Perbuatan tersangka sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.(and/har/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait