Probolinggo, memorandum.co.id - Peredaran pil koplo di kalangan pelajar makin marak Mereka kini tidak hanya bertindak sebagai pengguna. Beberapa di antaranya sudah berperan sebagai pengedar. Satreskoba Polres Probolinggo Kota membuktikannya.
Tujuh dari tiga remaja yang dibekuk diketahui masih berstatus pelajar SMK. Masih aktif bersekolah juga di salah satu SMK swasta di Kota Probolinggo.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji didampingi Kasatreskoba, AKP Suharsono menjelaskan bila penangkapan kepada tujuh pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi pil koplo.
"Salah satu pelaku berstatus pelajar bernama IA, asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dia ini ditangkap terlebih dulu di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukabumi, pada Jumat (22/11) sekitar pukul 18.30," ujar Imam Pauji.
Imam Pauji mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat polisi mengamankan pembeli yang kedapatan membawa 20 butir pil trihexipnydyl. Dari saksi itu kemudian berkembang nama tersangka IA. Polisi lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.
"Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum sempat beredar kami tangkap," tandas Imam Paudji.
Barang bukti yang disita yaitu 1.230 butir pil trihexipnydyl dan HP putih.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah," terang Imam Pauji.
Imam Pauji mengatakan, keterlibatan pelajar di peredaran pil koplo memang bukan hal baru di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sejumlah upaya preventif berupa sosialisasi terus dilakukan.
"Kami berharap ada peran serta dari seluruh pihak untuk melawan peredaran narkoba di kalangan pelajar. Peran serta keluarga dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba," pinta Imam Pauji.
Selain pengedar pil koplo berstatus pelajar, Satresnarkoba juga meringkus 6 pelaku pengedar narkoba. Yaitu Agung Darmawan (38), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; Robyanto (22) dan Khoirullah (22), keduanya asal Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Selanjutnya, Muhamad Ali (31), warga Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bersama Pradifya Riyandara (32), warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dengan batang bukti berupa 152 butir pil trihexypnydyl, 808 pil dextro, 1.500 buah plastik klip, dan uang Rp10 ribu.
Terakhir, Hariyanto (45) warga Ranuklidungan Kecamatan Grati. Kabupaten Pasuruan ditangkap di jalan raya Tongas, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Barang bukti yang disita berupa 1 buah klip berisi 0,56 gram sabu beserta pembungkusnya, dan HP. (mhd/yd/fer)