Jakarta, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menambahkan tiga negara dalam daftar Visa on Arrival (VoA). Ketiga negara itu yakni Panama, Guatemala, dan Makau yang masuk dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai VoA Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. "Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023). Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, kata Achmad, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di perangkat elektroniknya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit. Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. "Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," ujarnya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.(mik/gus)
Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA
Kamis 27-04-2023,08:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-01-2025,13:10 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Optimistis Jakarta Lavani Juara Proliga 2025
Senin 13-01-2025,13:40 WIB
Kronologi Lengkap Ledakan Rumah Anggota Polisi di Puri Mojokerto, Warga Mencium Bau Belerang
Senin 13-01-2025,15:35 WIB
Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur
Senin 13-01-2025,13:44 WIB
Demo Kejaksaan, GPI Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap
Senin 13-01-2025,06:01 WIB
Jadikan KPU dan Bawaslu Lembaga Adhoc, Turunkan Pajak 12%
Terkini
Senin 13-01-2025,22:41 WIB
Kakek Pemilik Bengkel Mencari Keadilan, Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kuasa Hukum
Senin 13-01-2025,22:32 WIB
Tekad Polresta Malang Kota Ciptakan Harkamtibmas dengan KRYD
Senin 13-01-2025,22:23 WIB
Petugas PGN Rapikan Pipa PGN di Keputran Kejambon
Senin 13-01-2025,22:16 WIB
Dandim 0827/Sumenep Tinjau Pelaksanaan Perdana Makan Bergizi Gratis
Senin 13-01-2025,22:06 WIB