Jakarta, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menambahkan tiga negara dalam daftar Visa on Arrival (VoA). Ketiga negara itu yakni Panama, Guatemala, dan Makau yang masuk dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai VoA Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. "Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023). Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, kata Achmad, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di perangkat elektroniknya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit. Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. "Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," ujarnya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.(mik/gus)
Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA
Kamis 27-04-2023,08:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,12:34 WIB
Perampok Bersenjata Celurit Sikat Toko Emas di Jember, Dua Korban Tersungkur Bersimbah Darah
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:01 WIB
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya dan Dua Tempat Hiburan Malam Lain di Surabaya
Terkini
Jumat 23-10-2026,03:06 WIB
Diamankan di 4 Titik, 11 Terduga Perusuh Demo di Grahadi Berasal dari Surabaya dan Sidoarjo
Jumat 23-10-2026,02:00 WIB
170 Calon Dewan Pendidikan Jatim Lolos Seleksi Administrasi, Berebut 50 Kursi Wawancara di Surabaya
Jumat 23-10-2026,01:00 WIB
Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Rutan Surabaya di Sidoarjo, Soroti Hak Warga Binaan
Jumat 23-10-2026,00:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dapat Pembekalan Penanganan Kejahatan Transnasional
Kamis 22-10-2026,23:53 WIB