Sidoarjo, memorandum.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya berinisial HA. Mantan Bupati Probolinggo ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status HA yang telah menjadi narapidana. “Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin (17/ 4/2023). Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi HA yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan. “Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam. Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya. Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra. Hendra menjelaskan, bahwa sedianya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. “Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam. HA ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan. HA mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022. Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya. (mik/gus)
Napi Korupsi Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Surabaya
Selasa 18-04-2023,05:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,20:19 WIB
Kasatlantas Bojonegoro Tegaskan Informasi Operasi Patuh Semeru di Desa-Desa Hoaks
Jumat 30-10-2026,21:00 WIB
18 Tuntutan Mahasiswa Jember, Gedung DPRD Dikepung Massa #IndonesiaSadar
Sabtu 31-10-2026,02:08 WIB
Trans Jatim Koridor 2 Resmi Beroperasi di Malang Raya, Tarif Terintegrasi Dua Jam
Jumat 30-10-2026,20:33 WIB
23 Kios Buah Disegel, Pemkot Surabaya Arahkan Pedagang Tanjungsari ke Empat Pasar Berizin
Jumat 30-10-2026,20:49 WIB
Membincang Masa Depan Bangsa dari Meja Kopi Menteri Agama
Terkini
Sabtu 31-10-2026,15:17 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pengemasan Ulang 20 Ton Beras SPHP di Beji, Amankan 4 Terduga Pelaku
Sabtu 31-10-2026,14:55 WIB
Kapolsek Sukomanunggal Gelar Silaturahmi Bersama Tokoh Agama di Masjid Al Barokah
Sabtu 31-10-2026,14:36 WIB
Bank Mandiri Taspen Ajak Nasabah Pensiunan Hidup Sehat dan Aktif Lewat Program Mantap Bergerak di Ngawi
Sabtu 31-10-2026,14:17 WIB
Pimpin Patroli KRYD di Kebomas, Kasat Resnarkoba Polres Gresik Sita Puluhan Botol Miras
Sabtu 31-10-2026,13:57 WIB