Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Senin 17-04-2023,14:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (17/4). Dalam apel yang juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim ini, Khofifah mengimbau jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023. Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas. “Kami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik.Cuti bersama Lebaran tahun ini tanggal 19-25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023 hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti,” ungkap Khofifah. “Jaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa maksimalkan layanan kita kepada masyarakat, dan jangan lupa tanggal 26 April 2023 kembali kita bekerja aktif dan produktif,” katanya. Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN. Pertama yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). ASN juga diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kedua, SE ini juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Oleh sebab itu pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau diluar kepentingan dinas. Selain itu, dalam SE ini juga mengimbau bagi ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. Lebih lanjut, Khofifah juga meminta ASN Pemprov Jatim untuk mengajak masyarakat dan keluarganya untuk berwisata di Jatim. Tidak hanya itu, para ASN diajak untuk ikut mempromosikan destinasi wisata yang ada di daerah asalnya di Jatim melalui kanal media sosial yang dimiliki. Seperti Pacitan, Banyuwangi dan Malang Raya dan seterusnya untuk daerah lainnya untuk bisa mempromosikan keindahan dan eksotisme keindahan wisata alam, pantai dan sebagainya di daerah asalnya.(mtr)

Tags :
Kategori :

Terkait