Maling Spesialis Klinik Kesehatan Dibekuk

Senin 09-12-2019,07:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang penjahat spesialis pembobol puskesmas serta klinik. Penjahat dimaksud yakni Hariyanto alias Irek (43), asal Dusun Krajan RT 04/RW 05, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kini tinggal di Dusun Tugu, Desa Sumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dituturkan Kasubaghumas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariadi, sebelum akhirnya berhasil dibeuk di rumahnya, tersangka telah melakukan aksinya di 15 TKP. Guna memuluskan aksinya, tersangka menyaru sebagai keluarga pasien dan berpura-pura hendak menjenguk. “Tersangka telah beraksi di 15 TKP, dengan sasaran fasilitas kesehatan. Untuk melancarkan aksinya, ia menyaru sebagai keluarga pasien dan berpura-pura menjenguk,” tuturnya, Minggu (8/12). Setelah semua keluarga pasien serta petugas tertidul lelap, tersangka lalu menjalankan aksinya. Namun tanpa disadari olehnya, dalam aksi yang dijalaninya tersebut sempat terekam kamera CCTV. Dari sejumlah lokasi yang pernah disasar, di antaranya Puskesmas Kutorejo, dua kali di Puskesmas Dlanggu, di situ tersangka berhasil mencuri dua unit handphone, dan uang satu juta. Berlanjut ke Klinik Ikfina Bangsal mencuri dompet yang berisikan uang Rp 400 ribu, Puskesmas Gayaman satu unit hanphone. Selanjutnya di Klinik Bina Sehat PPNI, Klinik Ananda tetapi di tempat tersebut ia gagal melakukan pencurian. Di rumah sakit Diyan Husada mencuri uang Rp 400 ribu, Puskesmas Dinoyo tetapi gagal. Puskesmas Mojoagung Kabupaten Jombang, dan di wilayah Kabupaten Lamongan, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Teguh. (wan/rif/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait