Tersangka digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo. Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo menahan direktur perusahaan properti, Jumat (14/4/2023). Tersangka dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Direktur yang kini menghuni sel prodeo itu adalah MS. Ia adalah direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia (NHM). Modus operandinya, menawarkan perumahan dan tanah kaveling di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/umbul – umbul di lokasi perumahan. Ini berawal korban ANH membeli rumah di PT NHM dan membayar dengan total Rp642.752.000. Perinciannya untuk pembelian yakni 1 unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Kendalpecabean, Candi, dan telah dibayar Rp210.000.000 pada 2015. Serta 1 tanah kaveling di Kendalpecabean, Candi dan telah dibayar Rp432.752.000 pada tahun 2018. Tersangka sebagai direktur pengembang itu menjelaskan kepada korban akan segera dibangun dan diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015. Namun faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas, ternyata tersangka pada 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban khawatir rumah akan dilelang oleh pihak bank atau dialihkan oleh tersangka kepada orang lain. Kemudian korban terpaksa menebus sertifikat di BTN Surabaya sebesar Rp125.000.000. Hasil pemeriksaan penyidik, ternyata terdapat 19 SHGB atas nama PT NHM yang telah dijadikan jaminan kredit oleh terlapor ke BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2.000.000.000. Kemudian untuk objek tanah kavling Kendalpecabean, korban menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit sertifikatnya. Namun faktanya sewaktu melakukan penjualan tanah kaveling tersebut, tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah, dimana tersangka membayar uang muka kepada pemilik tanah. Sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 enam laporan terhadap MS dengan total kerugian sekitar Rp1.285.752.000 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Rinciannya; ANH (2 LP) dengan total kerugian Rp557.752.000; S kerugian Rp 155.000.000; L dengan kerugian Rp 160.000.000; NP dengan kerugian Rp 233.000.000; MK dengan kerugian Rp 180.000.000. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo oleh penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo guna diproses hukum lebih lanjut. "Perkara ini juga terus dikembangkan penyidik," tegas dia.(mam/jok)
Bos Perumahan Dipenjara, Ini Penyebabnya
Jumat 14-04-2023,16:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,08:15 WIB
Tragis! Kebakaran Rumah di Sawahan Surabaya, 2 Korban Tewas di Kamar Mandi
Selasa 26-05-2026,08:36 WIB
Ngamuk di Hensman Coffee and Spirit, Oknum TNI Aniaya Polisi hingga Tumbang
Selasa 26-05-2026,11:19 WIB
Pajak Jadi Tulang Punggung APBN Jatim, Penerimaan Tembus Rp83,72 Triliun
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Tewaskan 2 Orang, Kebakaran di Sawahan Surabaya Akibat Korsleting Charger Motor Listrik
Selasa 26-05-2026,07:26 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30%, Diana Sasa Beri Warning Keras Partai Politik Agar Tak Asal Pilih Caleg
Terkini
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Apel Pengamanan Malam Takbir Iduladha Polres Kediri Kota Tekankan Pendekatan Humanis
Selasa 26-05-2026,22:25 WIB
Kejari Lamongan Lantik 16 PNS dan Pejabat Fungsional 2026
Selasa 26-05-2026,22:19 WIB
Kapolres Kediri Resmikan Command Center 110, Fokus Tingkatkan Kapabilitas Layanan
Selasa 26-05-2026,22:14 WIB
Pengamanan Penjaringan Perangkat Desa Tegalrejo Lumajang Berjalan Aman dan Transparan
Selasa 26-05-2026,21:55 WIB