Tersangka digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo. Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo menahan direktur perusahaan properti, Jumat (14/4/2023). Tersangka dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Direktur yang kini menghuni sel prodeo itu adalah MS. Ia adalah direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia (NHM). Modus operandinya, menawarkan perumahan dan tanah kaveling di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/umbul – umbul di lokasi perumahan. Ini berawal korban ANH membeli rumah di PT NHM dan membayar dengan total Rp642.752.000. Perinciannya untuk pembelian yakni 1 unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Kendalpecabean, Candi, dan telah dibayar Rp210.000.000 pada 2015. Serta 1 tanah kaveling di Kendalpecabean, Candi dan telah dibayar Rp432.752.000 pada tahun 2018. Tersangka sebagai direktur pengembang itu menjelaskan kepada korban akan segera dibangun dan diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015. Namun faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas, ternyata tersangka pada 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban khawatir rumah akan dilelang oleh pihak bank atau dialihkan oleh tersangka kepada orang lain. Kemudian korban terpaksa menebus sertifikat di BTN Surabaya sebesar Rp125.000.000. Hasil pemeriksaan penyidik, ternyata terdapat 19 SHGB atas nama PT NHM yang telah dijadikan jaminan kredit oleh terlapor ke BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2.000.000.000. Kemudian untuk objek tanah kavling Kendalpecabean, korban menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit sertifikatnya. Namun faktanya sewaktu melakukan penjualan tanah kaveling tersebut, tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah, dimana tersangka membayar uang muka kepada pemilik tanah. Sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 enam laporan terhadap MS dengan total kerugian sekitar Rp1.285.752.000 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Rinciannya; ANH (2 LP) dengan total kerugian Rp557.752.000; S kerugian Rp 155.000.000; L dengan kerugian Rp 160.000.000; NP dengan kerugian Rp 233.000.000; MK dengan kerugian Rp 180.000.000. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo oleh penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo guna diproses hukum lebih lanjut. "Perkara ini juga terus dikembangkan penyidik," tegas dia.(mam/jok)
Bos Perumahan Dipenjara, Ini Penyebabnya
Jumat 14-04-2023,16:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,15:16 WIB
Ini Starting line-up Persebaya Vs Persija, Paul Munster Buat Sedikit Perubahan
Kamis 21-11-2024,22:01 WIB
Motif Pembunuhan Wanita di Ngaglik Terungkap, Cekcok Masalah Surat Gadai Emas
Jumat 22-11-2024,14:51 WIB
Kronologi Kasat Reskrim Polres Solok Tewas Ditembak Kabag Ops
Jumat 22-11-2024,14:33 WIB
Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik
Kamis 21-11-2024,23:03 WIB
Lapas Lamongan Siap Deradikalisasi 2 Napiter dari Depok
Terkini
Jumat 22-11-2024,18:21 WIB
Demi Upah Rp 1 Juta, Pria Wonorejo Jadi Kurir Ekstasi
Jumat 22-11-2024,18:02 WIB
Menang 2-1 Lawan Persija, Persebaya Pimpin Klasemen
Jumat 22-11-2024,17:30 WIB
Ini Peran Tiga Pambacok Warga Ketapang Laok
Jumat 22-11-2024,17:19 WIB
Museum Lumajang Bawa Pesan Pelestarian Budaya di Pameran East Java Spirit of Museum
Jumat 22-11-2024,17:07 WIB