Tersangka digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo. Sidoarjo, memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo menahan direktur perusahaan properti, Jumat (14/4/2023). Tersangka dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Direktur yang kini menghuni sel prodeo itu adalah MS. Ia adalah direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia (NHM). Modus operandinya, menawarkan perumahan dan tanah kaveling di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/umbul – umbul di lokasi perumahan. Ini berawal korban ANH membeli rumah di PT NHM dan membayar dengan total Rp642.752.000. Perinciannya untuk pembelian yakni 1 unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Kendalpecabean, Candi, dan telah dibayar Rp210.000.000 pada 2015. Serta 1 tanah kaveling di Kendalpecabean, Candi dan telah dibayar Rp432.752.000 pada tahun 2018. Tersangka sebagai direktur pengembang itu menjelaskan kepada korban akan segera dibangun dan diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015. Namun faktanya setelah korban melakukan pembayaran lunas, ternyata tersangka pada 2018 justru menjaminkan SHGB kepada Bank BTN Surabaya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban khawatir rumah akan dilelang oleh pihak bank atau dialihkan oleh tersangka kepada orang lain. Kemudian korban terpaksa menebus sertifikat di BTN Surabaya sebesar Rp125.000.000. Hasil pemeriksaan penyidik, ternyata terdapat 19 SHGB atas nama PT NHM yang telah dijadikan jaminan kredit oleh terlapor ke BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2.000.000.000. Kemudian untuk objek tanah kavling Kendalpecabean, korban menjelaskan bahwa tanah adalah miliknya dan akan segera realisasi serta terbit sertifikatnya. Namun faktanya sewaktu melakukan penjualan tanah kaveling tersebut, tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah, dimana tersangka membayar uang muka kepada pemilik tanah. Sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 enam laporan terhadap MS dengan total kerugian sekitar Rp1.285.752.000 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Rinciannya; ANH (2 LP) dengan total kerugian Rp557.752.000; S kerugian Rp 155.000.000; L dengan kerugian Rp 160.000.000; NP dengan kerugian Rp 233.000.000; MK dengan kerugian Rp 180.000.000. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo oleh penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo guna diproses hukum lebih lanjut. "Perkara ini juga terus dikembangkan penyidik," tegas dia.(mam/jok)
Bos Perumahan Dipenjara, Ini Penyebabnya
Jumat 14-04-2023,16:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,08:55 WIB
Rehabilitasi Bos Valhallah Spectaclub, Ivan Kuncoro DKK Janggal
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Selasa 10-02-2026,08:17 WIB
Kisah Putri Aura S, Jadikan Dunia Modelling sebagai Bahasa Komunikasi Non-Verbal
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat Tionghoa di Indonesia hingga Sekarang
Selasa 10-02-2026,06:00 WIB
Tantangan Kualitas Pendidikan Indonesia dalam Peringkat PISA, Peran Guru, dan Kurikulum Merdeka
Terkini
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Selasa 10-02-2026,21:23 WIB
Kabar Duka, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Tutup Usia
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,20:51 WIB
Tingkatkan Interoperabilitas, Dua KRI Koarmada II Gelar Latihan Bersama di Karang Unarang
Selasa 10-02-2026,20:11 WIB