Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus Narkotika PAS (28) warga Kelurahan Pangentan, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, diputus 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 gram. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pada sidang Senin 10 April 2023 lalu, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyard subsidiair 6 bulan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. "Terhadap putusan tersebut, T? terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Rabu (12/04/23). Sebelumnya, kasus berawal saat Sabtu 22 Oktober 2022, terdakwa menerima narkotika sabu dari seseorang masih DPO. Dengan cara diranjau di pinggir jalan Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang buktinya, 1 plastik klip berisi sabu 2½ gram. Terdakwa PAS diminta membagi sabu untuk diranjau dan menunggu petunjuk dari DPO. Selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2022, terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi Narkotika, dan 1 unit timbangan digital. (edr)
Main Narkotika, Warga Singosari Diputus 6 Tahun
Rabu 12-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,13:54 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (3): Ajudan Ungkap Maidi Kerap Beri Reward Pekerja di TPA Winongo
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,05:33 WIB
Kapolres Tragedi Kanjuruhan Berduka Ditunjuk Kapolri Jadi Korspri
Minggu 02-08-2026,12:49 WIB
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Minggu 02-08-2026,08:21 WIB
Kisruh KPRI Memanas, Pakar Hukum Nilai Bupati Jombang Perlu Nonaktifkan Kepala Baperida
Terkini
Minggu 02-08-2026,20:11 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Komitmen Kawal Anggaran Penambahan Pos Damkar 2027
Minggu 02-08-2026,20:09 WIB
Kekuatan Kolektif Indonesia di Piala AFF 2026 Buat Pelatih Vietnam Nervous
Minggu 02-08-2026,19:49 WIB
Edy Wiyono Terpilih Pimpin IPSI Situbondo 2026-2030, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet
Minggu 02-08-2026,19:44 WIB
Vietnam Tetap Incar Kemenangan atas Indonesia di Pakansari demi Jaga Peluang ke Semifinal
Minggu 02-08-2026,19:34 WIB