Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus Narkotika PAS (28) warga Kelurahan Pangentan, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, diputus 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 gram. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pada sidang Senin 10 April 2023 lalu, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyard subsidiair 6 bulan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. "Terhadap putusan tersebut, T? terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Rabu (12/04/23). Sebelumnya, kasus berawal saat Sabtu 22 Oktober 2022, terdakwa menerima narkotika sabu dari seseorang masih DPO. Dengan cara diranjau di pinggir jalan Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang buktinya, 1 plastik klip berisi sabu 2½ gram. Terdakwa PAS diminta membagi sabu untuk diranjau dan menunggu petunjuk dari DPO. Selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2022, terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi Narkotika, dan 1 unit timbangan digital. (edr)
Main Narkotika, Warga Singosari Diputus 6 Tahun
Rabu 12-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB
Imanol Garcia Kembali, Persik Kediri Optimis Hadapi Persis Solo di Super League
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,20:36 WIB