Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus Narkotika PAS (28) warga Kelurahan Pangentan, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, diputus 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 gram. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pada sidang Senin 10 April 2023 lalu, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyard subsidiair 6 bulan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. "Terhadap putusan tersebut, T? terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Rabu (12/04/23). Sebelumnya, kasus berawal saat Sabtu 22 Oktober 2022, terdakwa menerima narkotika sabu dari seseorang masih DPO. Dengan cara diranjau di pinggir jalan Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang buktinya, 1 plastik klip berisi sabu 2½ gram. Terdakwa PAS diminta membagi sabu untuk diranjau dan menunggu petunjuk dari DPO. Selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2022, terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi Narkotika, dan 1 unit timbangan digital. (edr)
Main Narkotika, Warga Singosari Diputus 6 Tahun
Rabu 12-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,16:43 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, 41 Motor Terjaring di Kedung Cowek Surabaya
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Terkini
Rabu 30-09-2026,13:58 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Bakorwil Malang Perkuat Koordinasi BPBD dengan Tata Kelola Logistik
Rabu 30-09-2026,13:53 WIB
PMI Gandeng Camat Gerakkan Donor Darah hingga Tingkat Desa di Jember
Rabu 30-09-2026,13:50 WIB
Polsek Bubutan Hadiri Penutupan SOTH, Tekankan Pengawasan Anak di Era Digital
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB