Malang, memorandum.co.id - Terdakwa kasus Narkotika PAS (28) warga Kelurahan Pangentan, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, diputus 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,5 gram. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pada sidang Senin 10 April 2023 lalu, JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyard subsidiair 6 bulan penjara. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. "Terhadap putusan tersebut, T? terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Rabu (12/04/23). Sebelumnya, kasus berawal saat Sabtu 22 Oktober 2022, terdakwa menerima narkotika sabu dari seseorang masih DPO. Dengan cara diranjau di pinggir jalan Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang buktinya, 1 plastik klip berisi sabu 2½ gram. Terdakwa PAS diminta membagi sabu untuk diranjau dan menunggu petunjuk dari DPO. Selanjutnya, Rabu 26 Oktober 2022, terdakwa ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi Narkotika, dan 1 unit timbangan digital. (edr)
Main Narkotika, Warga Singosari Diputus 6 Tahun
Rabu 12-04-2023,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,11:49 WIB
192 Lapak di Pasar Baru Pagesangan Dibongkar, Pemkot Surabaya Amankan Aset
Kamis 09-07-2026,12:29 WIB
Profil dan Jejak Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi
Kamis 09-07-2026,12:52 WIB
Daftar Lengkap Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya, 4 Pejabat Perempuan Mundur
Kamis 09-07-2026,12:42 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Enam Saksi dari Sekda hingga Plt Kepala DPUPR Dihadirkan JPU
Kamis 09-07-2026,21:34 WIB
Kejagung Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penyidikan Kasus Korupsi
Terkini
Jumat 10-07-2026,07:35 WIB
Sengketa Konsinyasi Taman Pelangi, Terungkap Perjanjian Dibuat Orang Sudah Meninggal
Jumat 10-07-2026,07:18 WIB
Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan, Parkir Pasar Tunjungan Turut Ditertibkan
Jumat 10-07-2026,07:07 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN, Ada 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung
Jumat 10-07-2026,06:48 WIB
Usung Konsep Membaca Sambil Berwisata, Perpustakaan Lentera Sukses Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lumajang
Jumat 10-07-2026,06:07 WIB