Dua tersangka yang diamankan. Malang, memorandum.co.id - Dua pengedar pil koplo, DNI (21) dan CKD (29), warga Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, kini diamankan jajaran Mapolres Malang. Kasihumas PoIres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan para tersangka menjual obat tersebut secara ilegal kepada pelanggannya yang berusia remaja. “Peredaran obat-obat ini indikasinya diedarkan oleh pelaku dengan sasaran usia remaja, karena harganya yang relatif murah dan mudah untuk dikonsumsi,” katanya, Selasa (11/4). Taufik menjelaskan kedua orang yang ditangkap ini berasal dari jaringan yang sama. Kasus pertama terungkap dari informasi masyarakat adanya seorang pemuda yang mengganggu ketertiban umum karena mabuk di jalanan wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (8/4) malam. Saat digeledah, pemuda itu kedapatan menyimpan pil koplo dengan logo Y di saku celananya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan penelusuran, ternyata pengedar pil koplo adalah DNI, yang tinggal di Desa Tambak Asri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu (9/4). Saat itu, tersangka ditangkap dengan barang bukti 55 butir tablet warna putih logo Y yang dikemas dalam 11 paket kecil. Juga diamankan uang sejumlah Rp115 ribu diduga hasil dari penjualan pil koplo sebelumnya. Dari penangkapan pertama, petugas mengembangkan pada tersangka lain yang berperan memasok pil koplo ke DNI. Kasus kedua diungkap pada hari yang sama. Hanya berselang satu jam dari penangkapan DNI, polisi berhasil mengamankan CKD di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dari tangan CKD, polisi menyita 25 butir pil warna putih dengan logo Y, sisa stoknya. Juga diamankan uang sejumlah Rp1,1 juta yang diduga hasil dari penjualan pil koplo. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Taufik menambahkan rata-rata pelaku menjual obat ilegal ini dengan harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk satu paket berisi 10 butir pil koplo. “Tersangka mengedarkan obat-obatan itu dengan paket kecil berisi 5 sampai 10 butir, dengan harga bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak memiliki hak atau izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Pil Y diketahui mengandung trihexyphenidyl efeknya apabila dikonsumsi menyebabkan halusinasi, perasaan seperti melayang, senang bersemangat. “Apabila dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan saraf maupun penyakit lainnya,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (kid/ari)
Edarkan Pil Koplo, Polisi Amankan 2 Pemuda
Selasa 11-04-2023,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Jumat 06-11-2026,23:08 WIB
Golkar Buka Suara soal Isu Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Bahlil Terseret
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Terkini
Sabtu 07-11-2026,15:41 WIB
APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,14:37 WIB
Universitas Brawijaya Kukuhkan 4 Profesor Baru, Siap Ciptakan Inovasi Energi Hijau dan Pangan Adaptif
Sabtu 07-11-2026,14:14 WIB
Putra Daerah Bojonegoro Slamet Supriyadi Terima Sijil Penghargaan Internasional dari KOPDAB
Sabtu 07-11-2026,13:53 WIB