Suasana RDP Komisi B dan D terkait raperda perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di ruang Paripurna DPRD Jombang. Jombang, memorandum.co.id - Komisi B dan Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Senin (10/4/2023). RDP kali ini membahas terkait raperda perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Instansi terkait yang diundang yakni Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jombang. Nantinya program-program dari raperda ini bisa dilaksanakan di masyarakat. Ketua Komisi D, Erna Kuswati mengatakan, bahwa untuk urusan seperti kesehatan, pendidikan, kemiskinan, memang saat ini belum bisa diatasi secara maksimal. Oleh sebab itu raperda ini disusun supaya nantinya ada roadmap. "Jadi kita mensinergikan antara Baznas terkait programnya dengan raperda yang kita bahas ini," katanya. Erna menjelaskan, banyak sekali program yang sudah diberikan oleh Baznas dan sudah dilindungi. Dan nantinya pengelolaan tetap dipegang oleh Pemkab Jombang. Memang anggaranya nanti dari APBD, Baznas, lembaga-lembaga lainnya, partisipasi masyarakat dan tentunya dari APBN. "Jadi program-program ini harus kita sinergikan supaya nantinya kalau masyarakat membutuhkan apa, bisa kita cover," jelasnya. Erna menginginkan, raperda ini nantinya tidak hanya sekedar raperda saja. Tetapi ada program dari penanggulangan kemiskinan ini bisa dirasakan betul oleh masyarakat yang membutuhkan. Dan hari ini masih pertemuan awal untuk koordinasi. "Jadi kita ingin sinergikan dengan pemkab seperti apa, kemudian Bappeda selaku sekretariat CSR. Nah ini kita kan menghimpun anggaran agar nanti bisa diterapkan untuk perda ini," tukasnya. Sementara itu, Ketua Komisi D Sunardi menerangkan, bahwa pembahasan raperda ini masih dalam tahap menyinkronkan data-data dari Dinas Sosial, Bappeda, Baznas, juga masyarakat dan pemerintah. "Nah kita ini tadi masih mensinkronisasi data-data, akan ada pertemuan selanjutnya sehingga penanggulangan kemiskinan benar-benar tercover. Menurut Sunardi, untuk itu pemerintah melibatkan Baznas dan yang lain. Kalau perlu mungkin CSR bisa dimasukkan kalau memang aturannya diperbolehkan. Untuk penyusunan naskah akademik (NA) juga masih digodok. "Nanti kita lihat untuk penyusunan Raperda Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Nanti di NA bisa lebih detail," pungkasnya. (yus)
Raperda Perlindungan Sosial Dibahas 2 Komisi DPRD Jombang
Senin 10-04-2023,16:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,18:50 WIB
Jurnalis Diintimidasi saat Liput Keracunan di Ngawi, Ancaman Balok Kayu Dilaporkan ke Polres
Jumat 05-12-2025,16:44 WIB
Prediksi PSM Makassar vs Persebaya: Uston Nawawi Incar Kemenangan di Laga Tunda Super League 2025
Jumat 05-12-2025,17:45 WIB
Siswi MI Roudlotul Banat Pamerkan Eksperimen ‘Gelas Perkasa’ di Ramadan Expo 2025
Jumat 05-12-2025,15:24 WIB
Pentas Seni MI Roudlotul Banat Semarakkan Gelaran Umrah Ramadan Expo
Jumat 05-12-2025,13:55 WIB
Wamenkum Tekankan Pembaruan Hukum Acara Demi Lindungi HAM
Terkini
Sabtu 06-12-2025,13:16 WIB
Sistem Rujukan JKN, Permudah Hariyanto Manfaatkan Layanan
Sabtu 06-12-2025,12:39 WIB
Disambut Haru Warga, Polsek Wringinanom Bagikan Bantuan Beras di Dusun Wadung
Sabtu 06-12-2025,12:05 WIB
Golkar Jatim Fokus Kesiapsiagaan Bencana
Sabtu 06-12-2025,11:41 WIB
Rumah Terdampak Puting Beliung di Driyorejo Bertambah Jadi 80 Unit, BPBD Gresik Salurkan Bantuan
Sabtu 06-12-2025,11:07 WIB