Suasana RDP Komisi B dan D terkait raperda perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di ruang Paripurna DPRD Jombang. Jombang, memorandum.co.id - Komisi B dan Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Senin (10/4/2023). RDP kali ini membahas terkait raperda perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Instansi terkait yang diundang yakni Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jombang. Nantinya program-program dari raperda ini bisa dilaksanakan di masyarakat. Ketua Komisi D, Erna Kuswati mengatakan, bahwa untuk urusan seperti kesehatan, pendidikan, kemiskinan, memang saat ini belum bisa diatasi secara maksimal. Oleh sebab itu raperda ini disusun supaya nantinya ada roadmap. "Jadi kita mensinergikan antara Baznas terkait programnya dengan raperda yang kita bahas ini," katanya. Erna menjelaskan, banyak sekali program yang sudah diberikan oleh Baznas dan sudah dilindungi. Dan nantinya pengelolaan tetap dipegang oleh Pemkab Jombang. Memang anggaranya nanti dari APBD, Baznas, lembaga-lembaga lainnya, partisipasi masyarakat dan tentunya dari APBN. "Jadi program-program ini harus kita sinergikan supaya nantinya kalau masyarakat membutuhkan apa, bisa kita cover," jelasnya. Erna menginginkan, raperda ini nantinya tidak hanya sekedar raperda saja. Tetapi ada program dari penanggulangan kemiskinan ini bisa dirasakan betul oleh masyarakat yang membutuhkan. Dan hari ini masih pertemuan awal untuk koordinasi. "Jadi kita ingin sinergikan dengan pemkab seperti apa, kemudian Bappeda selaku sekretariat CSR. Nah ini kita kan menghimpun anggaran agar nanti bisa diterapkan untuk perda ini," tukasnya. Sementara itu, Ketua Komisi D Sunardi menerangkan, bahwa pembahasan raperda ini masih dalam tahap menyinkronkan data-data dari Dinas Sosial, Bappeda, Baznas, juga masyarakat dan pemerintah. "Nah kita ini tadi masih mensinkronisasi data-data, akan ada pertemuan selanjutnya sehingga penanggulangan kemiskinan benar-benar tercover. Menurut Sunardi, untuk itu pemerintah melibatkan Baznas dan yang lain. Kalau perlu mungkin CSR bisa dimasukkan kalau memang aturannya diperbolehkan. Untuk penyusunan naskah akademik (NA) juga masih digodok. "Nanti kita lihat untuk penyusunan Raperda Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Nanti di NA bisa lebih detail," pungkasnya. (yus)
Raperda Perlindungan Sosial Dibahas 2 Komisi DPRD Jombang
Senin 10-04-2023,16:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,13:29 WIB
Kesaksian Tetangga Temukan Ibu Muda Gantung Diri di Warung Madura Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,15:21 WIB
Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong
Terkini
Jumat 11-09-2026,12:41 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMAN 3 tentang Bahaya Bullying dan Radikalisme
Jumat 11-09-2026,12:36 WIB
Pengumuman Pembubaran PT Dinasti Anugrah Sentosa
Jumat 11-09-2026,12:27 WIB
Wyndham Surabaya Hadirkan Suroboyoan Business Lunch Buffet, Angkat Kuliner Khas Kota Pahlawan
Jumat 11-09-2026,12:20 WIB