Sidoarjo, Memorandum.co.id - Mencegah terjadinya perselisihan antar perguruan silat, tim siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan ujaran kebencian terhadap salah satu perguruan silat di media sosial. Secepatnya postingan rentan menimbulkan konflik tersebut diungkap polisi. Dari profiling akun akhirnya polisi mendapati identitas yang lakukan postingan ujaran kebencian antar perguruan silat. Pelakunya adalah DACT, 19 tahun, warga Buduran sebagai admin akun medsos. Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/4), deteksi terhadap hal kecil yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk perselisihan antar perguruan silat dilakukan pihaknya. Dari kejadian sebelumnya kebanyakan perselisihan atau tawuran antar kelompok diakibatkan saling ejek di medsos. “Contoh yang dilakukan DACT, postingan di medsos sangat rawan menyebabkan perselisihan antar perguruan silat. Padahal dia bukan anggota dari kedua kelompok tersebut. Jadi bagi masyarakat jangan mudah percaya atau terpancing informasi-informasi hoaks di media sosial, yang dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. DACT, melakukan postingan di media sosial harapannya nanti mendapatkan keuntungan. Yang mana ia sebagai pihak ketiga untuk menawarkan aksesoris atau kaos. Atas perbuatannya, DACT harus berurusan dengan polisi dan dikenakan ancaman hukuman pelanggaran Undang-undang ITE maksimal enam tahun penjara.(no/kri/jok)
Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian Perguruan Silat
Selasa 04-04-2023,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,06:17 WIB
Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa Unair, Pihak Kampus Buru Pemeran dan Perekam
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Kamis 18-06-2026,07:31 WIB
Muskorda II IJTI Pantura Raya, Mahrus Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026-2029
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB
Sukses Program KB, Kabupaten Situbondo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Harganas 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB