Malang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang berhasil menggulung 10 tersangka curanmor. Ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, tanggal 1-31 Maret 2023. Diketahui, 7 orang adalah pelaku utama sedangkan 3 lainnya merupakan penadah. Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyampaikan keberhasilan tersebut. “Selama bulan Maret kemarin kami berhasil mengungkap 45 kasus curanmor dan mengamankan 10 orang tersangka,” terangnya, Senin (3/4). Wakapolres mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah, karena saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Wisnu melanjutkan selain menangkap 10 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tujuh unit motor hasil curian, juga kunci T yang menjadi alat untuk melakukan pencurian. “Para tersangka ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Dalam aksinya, mereka tidak membutuhkan waktu lama. Hanya kurang dari satu menit,” ujar Wisnu. Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro saat mendampingi Wakapolres Malang, menceritakan para tersangka ini tidak berada dalam satu jaringan. Mereka berbeda kelompok namun selama ini mereka beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Para tersangka ini rata-rata juga merupakan residivis. “Dari 10 orang tersangka yang kita amakan, 7 diantaranya sebagai pelaku curanmor sedangkan 3 orang lainya sebagai penadah," terang Wahyu Rizky. Sepuluh tersangka curanmor ini adalah Kiki Setiawan alias Teyeng (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir; Hadi alias Gobes (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir; Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Kemudian, Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember; Taruwi (48), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang; dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, tiga penadah adalah Maali alias Tablek (28), warga Desa/ Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen; serta Syaifuddin (37), warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. “Tersangka Kiki alias Teyeng dan Hadi alias Gobes ini adalah satu kawanan. Keduanya residivis dan beraksi sebanyak 33 TKP. Itu hanya di wilayah Kabupaten Malang, belum di wilayah Kota Malang dan Kota Batu,” terang Wahyu. Dijelaskan, dari 33 TKP pencurian motor itu hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan, setelah mereka bebas dari tahanan. Sementara, tersangka Fitriadi, Nur Halim dan Taruwi serta Maali alias Tablek juga seorang residivis. Tersangka Taruwi mengaku mencuri pada 4 TKP di wilayah Kecamatan Lawang. Hasil pengembangan, mereka beraksi selalu berpasangan dua orang dengan keliling kampung ataupun pemukiman warga serta area persawahan. Setelah mendapatkan hasil, motor curian lalu dijual kepada para penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. “Satu unit motor dijual dengan harga antara Rp2 juta sampai Rp3 juta, sesuai jenis serta tahun motor,” jelasnya. (kid/ari)
Satreskrim Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor
Selasa 04-04-2023,06:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,07:20 WIB
Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakil Rais Aam PBNU: Merawat Harmoni, Menyemai Simfoni Peradaban
Minggu 08-11-2026,14:08 WIB
Perjalanan Dita Anesya Solois Asal Kalisat Jember, dari Panggung Lokal Hingga Album Satu Pesan
Minggu 08-11-2026,14:27 WIB
Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri
Minggu 08-11-2026,10:34 WIB
Langgar Jam Operasional di Kalianak dan Karang Tembok, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 15 Truk
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Terkini
Senin 09-11-2026,00:00 WIB
Kiai Sepuh di Pasuruan Sampaikan Lima Seruan Kebangsaan soal Penyadapan Prabowo
Minggu 08-11-2026,23:06 WIB
TPS Perkuat Kesiapsiagaan Petugas Operasional Surabaya Lewat Pelatihan Basic Life Support
Minggu 08-11-2026,22:46 WIB
Ribuan Akun WhatsApp dan Telegram Dijual ke Jaringan Judi Kamboja, Pakar Hukum Desak Bandar Dibongkar
Minggu 08-11-2026,21:41 WIB
Penyalahgunaan NIK dan Kartu SIM Ancam Data Pribadi, Pakar Hukum UmSura Minta Negara Bertindak
Minggu 08-11-2026,21:05 WIB