Rumah duka di Jalan Dukuh Kupang Barat VII dipasang terop. Surabaya, memorandum.co.id - Duka mendalam dirasakan keluarganya. Di rumahnya banyak warga yang bergotong mendirikan terop di depan rumah Muhamad Iqbal Firdaus. Tampak banyak pelayat di halaman rumah. Ketika memorandum.co.id hendak izin untuk wawancara dengan pihak keluarga ke salah satu warga, diarahkan ke rumah Ketua RT 01/RW 04 Dukuh Kupang Barat VII, Nurhaji. Nurhaji mengungkapkan, jenazah Iqbal sudah dimakamkan jam 10.00, di Tempat Permakaman Umum (TPU) Babat Jerawat. Sepengetahuan Nurhaji, korban merupakan lulusan pondok pesantren di Malang. Kemudian kuliah semester 1 di Unsuri Waru, Sidoarjo. Iqbal merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, orangtuanya Rofik kerja di ekspedisi di Perak. "Sehari,-hari Iqbal anak pendiam seperti bapaknya," ungkap Nurhaji saat ditemui di rumahnya. Menurur Nurhaji, orangtuanya sendiri lebih senang jika anak-anaknya menyuruh kawan-kawannya ngumpul di rumah dan menyediakan keperluan seperti makan dan minum. "Bahkan sebelum kejadian, korban masih ngumpul bersama teman-teman kakaknya di rumah makan-makan," ujarnya. (rio)
Korban Pendiam dan Lulusan Ponpes di Malang
Minggu 02-04-2023,20:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,18:18 WIB
Asumsi Makro Ekonomi RI 2027: Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,8-6,5%
Rabu 20-05-2026,20:24 WIB
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan
Rabu 20-05-2026,20:12 WIB
Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang
Rabu 20-05-2026,20:18 WIB
Waspada, Curanmor Modus Lowongan Kerja Bukan Hanya Terjadi Sekali
Rabu 20-05-2026,19:07 WIB
Warga Ngasem Kediri Didakwa Gelapkan Delapan iPhone Pro Max
Terkini
Kamis 21-05-2026,18:10 WIB
Polsek Bubutan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Kamis 21-05-2026,18:05 WIB
Pedagang Pasar Gadang Mengadu ke DPRD Kota Malang Soal Relokasi
Kamis 21-05-2026,17:54 WIB
Bos Travel Penjual Tiket Fiktif ke Jepang Dijebloskan ke Penjara
Kamis 21-05-2026,17:49 WIB
Rekayasa Akta Jual-Beli Kapal Rp5 Miliar, Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 21-05-2026,17:44 WIB