Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. Surabaya, memorandum - Validitas data partai politik memegang peranan penting dalam keabsahan kepengurusan badan hukum partai politik (parpol). Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembaruan data parpol. “Data yang diperbarui meliputi alamat kantor dan kepengurusan parpol di tingkat provinsi, dalam hal ini Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (2/4/2023). Imam menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, sebenarnya ada 76 parpol berbadan hukum di Jatim. Sebagai langkah awal, lanjut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan tingkat provinsi. “Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam. Kemenkumham Jatim pun sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan varifikasi administratif. Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terkait keberadaan dan bangunan fisik kantor parpol. “Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor partai politik tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam. Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menyampaikan bahwa pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses. Validitas data Partai Politik tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya. “Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya. Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau perubahan kepengurusan parpol. Termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol. “Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta. Perlu diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik. (mik)
Jelang Pemilu 2024, Kemenkumham Jatim Perbarui Data Alamat dan Kepengurusan Parpol
Minggu 02-04-2023,15:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,01:09 WIB
Gerakan Tanam Cabai Surabaya Dikebut, Antisipasi Lonjakan Harga Akhir Tahun
Senin 02-11-2026,22:25 WIB
Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Unesa Perluas Diplomasi Budaya Indonesia
Selasa 03-11-2026,02:09 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 510 Kasus, Targetkan Zero Narkoba di Surabaya
Senin 02-11-2026,22:55 WIB
Ratusan Mahasiswa Unesa Lawan Normalisasi Joki Akademik
Selasa 03-11-2026,05:13 WIB
Warga Platuk Donomulyo Surabaya Tolak Gedung Baru TK Nurul Jannah, Soroti Izin PBG
Terkini
Selasa 03-11-2026,18:58 WIB
Admin TikTok Sinyal Ponorogo Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Juta
Selasa 03-11-2026,18:47 WIB
Simulasi Kebakaran Kapal DLU Sambut Angkutan Nataru
Selasa 03-11-2026,18:33 WIB
Hadapi Kendal Tornado FC, Bernardo Tavares Waspadai Rekor 8 Laga Tanpa Kekalahan
Selasa 03-11-2026,18:30 WIB
Plt Bupati Ahmad Baharudin Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA 2026 Tulungagung, Targetkan 10 Emas
Selasa 03-11-2026,18:26 WIB