Petugas menggerebek agen miras jenis moke di Jalan Semampir Selatan. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) arak moke dengan menggerebek agen atau distributor di Jalan Semampir Selatan 2A, Sabtu (1/4/2023). Dari penggerebekan itu, petugas menyita 7 jerikan ukuran 30 liter. Jika ditotal, arak moke yang disita memiliki berat 210 liter. Barang bukti tersebut, oleh polisi ditemukan di kamar kos yang dihuni pria bernisial YOS (29). Guna proses selanjutnya, barang bukti maupun pemilik dibawa ke Polsek Sukolilo. "Pengungkapan distributor minuman keras kali ini, merupakan tindaklanjut daripada keluhan warga saat jumat curhat karena masih banyak peredaran miras di wilayah Sukolilo," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, Minggu (2/4/2023). Atas keluhan itu, lanjut Sholeh, ia lantas berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan distributor miras jenis moke di Jalan Semampir Selatan. "Pemiliknya itu membeli miras jenis moke atau arak asal NTT (Nusa Tenggara Timur) melalui ekspedisi kapal laut ke Surabaya. Dia menjual arak itu ke kalangan sendiri yang berada di Surabaya," pungkas mantan Kasatintelkam Polres Tuban itu.(fdn)
Agen Arak Semampir Selatan Digerebek, Polisi Sita 7 Jeriken
Minggu 02-04-2023,15:17 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :