Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatannya terbongkar setelah digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya rumah kosnya Jalan Made Selatan. Identitas pasutri itu, DN (34), dan AF (34), keduanya asli warga Jalan Tubanan Indah. Petugas juga menggeledah kamarnya dan ditemukan 18 poket seberat 7,74 gram. Selain itu polisi menyita 1 bendel plastik klip; 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 400 ribu, 2 HP merel Oppo, dan dompet kecil yang digunakan menyimpan sabu. "Kedua tersangka adalah pasutri," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (31/3/2023). Pengakuan kedua tersangka kepada penyidik membeli barang ke Rohman, warga Bangkalan, yang kini masih buron. "Saya bertemu langsung di Rebesan Bangkalan, Madura, dan sudah empat kali beli ke Rohman," terang AF. Untuk per poket seberat 3 gram seharga Rp. 2.400.000. Dan sudah dibayar tersangka lunas dengan cara transfer. Kemudian dibagi menjadi 20 poket sampai rumah dan dijual lagi kepada teman-temannya seharga Rp 200 ribu per poket. "Jika habis semuanya saya untung Rp 800 ribu," ujar AF. Akibat perbuatannya, kini pasutri tersebut mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)
Kompak Edarkan SS, Pasutri Dijebloskan Penjara
Jumat 31-03-2023,20:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Terkini
Kamis 26-12-2024,10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri Sejak 1968
Kamis 26-12-2024,10:07 WIB
Puncak Libur Nataru, Polres Tulungagung Persiapkan Rekayasa Lalin di JLS
Kamis 26-12-2024,09:25 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Kampanye Anti-Knalpot Brong Jelang Pergantian Tahun
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,07:26 WIB