Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online

Kamis 17-01-2019,08:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Hasil dari gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis, akhirnya Vanessa Angel ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. Sedangkan muncikari Fitria yang baru datang dari Jakarta, harus dilarikan ke rumah sakit karena mual-mual dan pingsan ketika akan disidik. “Dari hasil gelar mulai hari ini, VA (Vanessia Angel) menjadi tersangka. Keputusan ini setelah meminta keterangan saksi ahli, baik dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari Kementerian Agama,” ujar Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Rabu (16/1). Selain itu masih menurut Luki, bila bukti-bukti yang didapat juga sudah menguatkan untuk menaikkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka. Seperti halnya bukti rekam digital terkait komunikasi dan transaksi. Dengan naiknya status ini, Vanessa akan dipanggil pada Senin (21/1). Sedangkan pasal yang disangkakan oleh penyidik Subdit V Siber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim, terhadap Vanessa adalah pasal 27 ayat 1 Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di pasal itu tertulis ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Jadi, lanjut Luki, Vanessa Angel secara langsung menawarkan dirinya pada muncikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukan Vanessa Angel dengan muncikari. Kabarnya Vanessa juga mengirimkan foto dan video bugil ke muncikari terkait bisnis esek-esek yang dibongkar Polda Jatim. “Bahkan ada foto yang dibagikan ke tersangka muncikari yang sudah kami tangkap,” tandas Luki. Ketika disinggung apakah akan dilakukan penahanan kepada Vanessa, kapolda menjelaskan jika pihaknya masih menunggu perkembangannya, setelah Vanessa memenuhi panggilan penyidik. “Nanti ada perkembangan setelah pemanggilan,” tambah Luki. Terkait penangkapan Fitria (32), dijelaskan Luki, bila penyidik langsung menetapkan tersangka. Namun, penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap Fitria karena kondisinya yang tidak sehat. Selain itu Fitria juga mengajukan penangguhan penahanan. “Saudara F (Fitria) saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Yang bersangkutan juga mempunyai anak kecil. Meski penangguhan tapi proses hukum tetap berjalan,” papar Luki. Sedangkan untuk buron berinisial W, anggota masih memburunya di Jawa Barat. Luki mengimbau agar W menyerahkan diri secara baik- baik. Bila nantinya W tertangkap, Luki memastikan akan ada perkembangan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan foto model ini. Seperti diketahui Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Wanita cantik itu terlibat dalam kasus prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain itu tiga muncikari yang terhubung dengan Vanessa sudah ditangkap. Mereka yakni Endang alias Siska, Tantri, dan Fitria. Sedangkan perkembangan terakhir dari rekam digital tersebut muncul enam nama artis lagi yang ada di HP milik muncikari. Enam artis itu diduga kuat juga diperjualbelikan oleh muncikari Siska dan Tentri. Para artis tersebut adalah Beby Shu, Riri Febrian, Maulia Lestari, Fatya Ginanjarsari, Tiara Permata Sari, dan Aldera Cena. (tyo/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait