Warkop Pekerjakan PSK Remaja Digerebek Polres Malang

Kamis 30-03-2023,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Muslimah (52), warga Dusun Klakah, Desa Potokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dalam berburu rupiah menghalalkan segala cara, meski melanggar hukum. Warung kopi (warkop) yang dibuka Muslimah hanya sebagai kedok belaka. Sejatinya warungnya sebagai transaksi esek-esek dengan mempekerjakan dua anak di bawah umur. Alhasil, usahanya tersebut diendus oleh aparat kepolisian. Akhirnyan Muslimah diamankan Satreskrim Polres Malang, Senin (27/3). Polisi menggerebek warung kopi miliknya di Dusun Klakah, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penggerebekan dilakukan karena warung kopi itu hanya sebagai kedok. Karena di dalam warung kopi, Muslimah juga menyediakan wanita penghibur untuk pria hidung belang. Mirisnya lagi, wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) adalah anak masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun dan 16 tahun. “Ada dua anak yang bekerja di warung kopi saya. Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi,” tutur Muslimah. Diakui, dua anak di bawah umur ini mulai bekerja di warung kopi sejak 15 hari lalu. Sementara warung kopi milik tersangka Muslimah sudah buka sejak lima bulan lalu. Untuk sekali kencan, tarif dua anak di bawah umur ini sebesar Rp 300 ribu. Itupun masih dipotong Rp 100 ribu oleh tersangka. “Dari Rp 300 ribu itu, saya hanya minta Rp 100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja,” kata muslimah. Tersangka Muslimah tertangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polres Malang bersama Polsek jajaran dalam kurun waktu tanggal 17 - 28 Maret 2023. Tersangka Muslimah dikenakan pasal 76i Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk diketahui operasi  Pekat ini Polres Malang mengungkap 281 kasus dengan 289 tersangka. Salah satunya, kasus prostitusi dengan tersangka Muslimah ini. Operasi Pekat ini sasarannya tujuh jenis kejahatan yang menjadi target sasaran. “Yaitu, judi, premanisme, minuman keras (miras, red), prostitusi, bahan peledak, pornografi serta narkotika,” jelas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro didampingi Kasatreskoba AKP Subijanto, Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro dan Kasihumas Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (30/3/2023).  (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait