Surabaya, Memorandum.co.id - Pembangunan showroom mebel di Jalan Prof Dr Moestopo disoal warga Dharmahusada. Sebab, fisik bangunan gedung berlantai 12 itu melebihi garis sepadan jarak bebas dan diduga melanggar peraturan daerah (Perda) 7 tahun 2009. Kuasa hukum warga Dharmahusada Dr Martin Suryana mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang showroom mebel di Jalan Prof Dr Moestopo tersebut. Awal mulanya, proyek gedung 12 lantai itu, materialnya menimpa rumah kliennya beralamat di Jalan Dharmahusada, tepatnya persis sebelah gedung tersebut. Bahkan, atap rumahnya sampai hancur,”kata Martin kepada Memorandum, Kamis (5/12). Lebih jauh, Martin menuturkan, kejadian tersebut sebenarnya hanya pemicu saja. Warga tidak hanya meminta ganti rugi perbaikan rumah, tapi warga juga menuntut pembangunan gedung toko mebel harus sesuai aturan. Tapi, dilanggar. Akibatnya, jarak bangunan gedung tersebut dengan rumah warga mepet, tidak ada batasan. “Ironisnya di lokasi memang tidak ada jarak (berdempetan) antara gedung dengan rumah warga. Padahal, sesuai Perda 7 tahun 2009 itu ada ketentuan harus ada jarak bebas dari sepadan jalan. Dan, itu dilanggar oleh pengembang,” ungkap dia. Selain itu, lanjut Martin, ketinggian bangunan gedung 12 lantai itu ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran. Namun sudah dilaporkan kepada Pemkot Surabaya. Dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya sudah menindaklanjuti dan melakukan survei di lokasi toko mebel. “DPRKP CKTR Surabaya bersama petugas satpol PP sidak ke lokasi dan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Tapi pengembang terkesan mokong dan tidak menghiraukan perda," ungkap dia. Martin berharap, pemkot memberikan sanksi hingga pembongkaran atau penyegelan gedung tersebut.“Tapi hingga sekarang yang kita tunggu adalah sanksi dari pemkot itu mana? Ini belum ada tindakan,”tegas dia. Terkait sejumlah rumah warga tertimpa material-material bangunan, kontraktor PT Nusa Raya Cipta Nelvin mengaku, pihaknya sudah melakukan perbaikan di rumah no 150 dan empat rumah lainnya sudah dilakukan pembersihan. “Pada intinya kita juga melakukan safety dek dan menutup terpal skala berkeliling. Kita juga sudah memberikan ganti rugi untuk perbaikan salah satu rumah warga persis di samping gedung. Selain itu,melakukan pembersihan di rumah warga seminggu sekali, jika ada reruntuhan material jatuh di rumah warga,”kata Nelvin. Ketika ditanya apakah pengembang showroom mebel telah mendapat surat teguran dari Pemkot Surabaya? Nelvin mengaku tiga minggu lalu telah menerima surat teguran dua kali dari Pemkot Surabaya. “Surat teguran itu atas komplain dari warga. Ya, formalitas saja sih, dari pemkot memang mengawasi pembangunan toko mebel ini. Yang jelas, progres pembangunan ini sudah 80 persen dan ditarget Februari tuntas,”pungkas dia.(why/dhi)
Showroom Mebel Disoal Warga Dharmahusada
Jumat 06-12-2019,09:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,04:08 WIB
Dosen Unair Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Ingatkan Ancaman Privasi Rakyat
Kamis 05-11-2026,08:09 WIB
Rumput Tetangga Lebih Hijau (4): Pelarian yang Salah Alamat
Kamis 05-11-2026,00:02 WIB
Kapolda Jatim Kawal Penetapan UMP 2027, Siap Respons Aduan PHK dan Kasus Pakerin
Kamis 05-11-2026,01:05 WIB
Terekam CCTV, Remaja Surabaya Bobol Rumah Teman di Sukodono, Curi Emas dan Laptop Rp 100 Juta
Kamis 05-11-2026,07:06 WIB
Roadshow di Malang, Film Piye To Kih Bawa Pesan Berani Kejar Mimpi
Terkini
Jumat 06-11-2026,00:00 WIB
Pengelola Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Mengaku Diintimidasi saat Diminta Teken Surat Pernyataan
Kamis 05-11-2026,23:34 WIB
Musim Hujan Molor, Lamongan Siaga Satu Bencana Hidrometeorologi
Kamis 05-11-2026,23:01 WIB
Hari Bhakti Ke-2 Kemenimipas, Imigrasi Blitar Wujudkan Pengabdian melalui Aksi Sosial
Kamis 05-11-2026,22:51 WIB
Pemkab Malang Akan Tingkatkan Anggaran Tanggap Bencana
Kamis 05-11-2026,21:18 WIB