Surabaya, memorandum.co.id - Upaya tegas polisi menembak mati bandit curanmor masih dibayangi melanggar HAM. Dalam satu sisi, saat ini kasus curanmor marak terjadi. Bagaimana prosedur polisi bisa melakukan tindakan tegas terukur selain dalam kondisi terancam nyawa. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sepak terjang pelaku (track record) kriminalitas tidak bisa menjadi salah satu acuan polisi melakukan tindakan tegas terukur seperti melumpuhkan atau bahkan tembak mati. "Kalau pun pelaku residivis gak melawan ditembak mati ya gak boleh. Itu tetap manusia yang punya hak hidup," tegas Sugeng Teguh Santoso, Rabu (29/3/2023). Menurut IPW tindakan tegas terukur ada tahapannya. Karena sudah ada aturan perkab tentang penggunaan kekuatan di dalam tugas kepolisian. Penggunaan kekuatan itu berupa fisik (tangan kosong), kekuatan alat, kemudian kekuatan senjata. "Ini ada tahapan tahapannya. Polisi melakukan tindakan dengan tangan kosong, alat atau senjata api itu harus terukur. Terukurnya itu mengikuti aturan Kapolri terkait dengan penggunaan ketuatan dalam tugas kepolisian," terang Sugeng. "Intinya ini ya, kalau ada serangan mengancam keselamatan nyawa, baik nyawa warga masyarakat, maupun nyawa anggota polisi. Itu bisa digunakan tindakan tegas melumpuhkan (pertama), apabila kemudian ancaman (pelaku) tersebut mengancam nyawa ya itu bisa digunakan kekuatan senjata," jelas dia. Masih lanjut dia, yang disebut terukur itu sebanding, kalau penjahatnya menggunakan senjata tajam yang bisa membunuh ya itu bisa ditembak. Teetapi, sebelumnya dengan tembakan peringatan dulu. "Baru kemudian tetap mengancam nyawa warga maupun polisi, bisa ditembak untuk melumpuhkan," paparnya. Lebih lanjut Sugeng membeberkan yang dimaksud melumpuhkan ini tentu sasarannya harus lumpuh bukan mati. " Tetapi dalam keadaan atau kondisi tertentu, kemudian karena memang ancaman yang membahayakan kemudian menimbulkan implikasi nggak ada masalah (ditembak mati). Itu kalau menurut saya," tegasnya. Sedangkan menurutnya, jika curanmor tidak bersenjata, lalu dia melarikan diri, jangan ditembak. "Karena penggunaan senjata api menurut ukurannya harus berupa ancaman nyata, yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas kepolisian. Kalau lari, kan tidak," pungkasnya. (alf)
Kondisi Genting, Pelaku Kejahatan Bisa Ditembak Mati
Rabu 29-03-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,08:13 WIB
Kasus Pembunuhan WTS Putat Jaya, Keluarga Menanti Perkembangan Penyelidikan
Selasa 07-07-2026,13:09 WIB
Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon
Selasa 07-07-2026,13:38 WIB
Wagub Emil: Sekolah Negeri Dilarang Tarik Iuran Wajib dan Jual Paket Seragam
Selasa 07-07-2026,06:38 WIB
Jaga Stabilitas Harga, Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan Tinjau Pasar Murah di Kemayoran
Selasa 07-07-2026,06:01 WIB
Misteri Pembunuhan ASN Bangkalan Terkuak, Polisi Sebut Pelaku Kerap Lakukan Aksi Penipuan Modus Love Scamming
Terkini
Selasa 07-07-2026,22:08 WIB
Kompolnas: Teriakan Keluarga Bandar Diduga Picu Kericuhan hingga Tiga Polisi Tewas saat Penggerebekan
Selasa 07-07-2026,22:01 WIB
Unesa Petanque Tournament, Diikuti 420 Atlet dari 10 Provinsi
Selasa 07-07-2026,21:25 WIB
Aliansi Alam Bersatu Jaya Demo Tolak Dapur MBG Terpusat di Lamongan, Desak Libatkan Kantin dan UMKM
Selasa 07-07-2026,21:21 WIB
Polsek Sukomanunggal Tingkatkan Patroli Dialogis di Perumahan Kupang Jaya Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Selasa 07-07-2026,21:17 WIB