Surabaya, memorandum.co.id - Upaya tegas polisi menembak mati bandit curanmor masih dibayangi melanggar HAM. Dalam satu sisi, saat ini kasus curanmor marak terjadi. Bagaimana prosedur polisi bisa melakukan tindakan tegas terukur selain dalam kondisi terancam nyawa. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sepak terjang pelaku (track record) kriminalitas tidak bisa menjadi salah satu acuan polisi melakukan tindakan tegas terukur seperti melumpuhkan atau bahkan tembak mati. "Kalau pun pelaku residivis gak melawan ditembak mati ya gak boleh. Itu tetap manusia yang punya hak hidup," tegas Sugeng Teguh Santoso, Rabu (29/3/2023). Menurut IPW tindakan tegas terukur ada tahapannya. Karena sudah ada aturan perkab tentang penggunaan kekuatan di dalam tugas kepolisian. Penggunaan kekuatan itu berupa fisik (tangan kosong), kekuatan alat, kemudian kekuatan senjata. "Ini ada tahapan tahapannya. Polisi melakukan tindakan dengan tangan kosong, alat atau senjata api itu harus terukur. Terukurnya itu mengikuti aturan Kapolri terkait dengan penggunaan ketuatan dalam tugas kepolisian," terang Sugeng. "Intinya ini ya, kalau ada serangan mengancam keselamatan nyawa, baik nyawa warga masyarakat, maupun nyawa anggota polisi. Itu bisa digunakan tindakan tegas melumpuhkan (pertama), apabila kemudian ancaman (pelaku) tersebut mengancam nyawa ya itu bisa digunakan kekuatan senjata," jelas dia. Masih lanjut dia, yang disebut terukur itu sebanding, kalau penjahatnya menggunakan senjata tajam yang bisa membunuh ya itu bisa ditembak. Teetapi, sebelumnya dengan tembakan peringatan dulu. "Baru kemudian tetap mengancam nyawa warga maupun polisi, bisa ditembak untuk melumpuhkan," paparnya. Lebih lanjut Sugeng membeberkan yang dimaksud melumpuhkan ini tentu sasarannya harus lumpuh bukan mati. " Tetapi dalam keadaan atau kondisi tertentu, kemudian karena memang ancaman yang membahayakan kemudian menimbulkan implikasi nggak ada masalah (ditembak mati). Itu kalau menurut saya," tegasnya. Sedangkan menurutnya, jika curanmor tidak bersenjata, lalu dia melarikan diri, jangan ditembak. "Karena penggunaan senjata api menurut ukurannya harus berupa ancaman nyata, yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas kepolisian. Kalau lari, kan tidak," pungkasnya. (alf)
Kondisi Genting, Pelaku Kejahatan Bisa Ditembak Mati
Rabu 29-03-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Jumat 09-01-2026,09:13 WIB
Viral! Jalan Umum Disulap Jadi Lahan Parkir Berbayar di Sidotopo Indah Surabaya
Kamis 08-01-2026,18:51 WIB
Ini Penuturan Saksi Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus
Kamis 08-01-2026,17:55 WIB
Pelecehan Seksual di Suroboyo Bus Coreng Predikat Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total
Kamis 08-01-2026,20:42 WIB
RS Kompeten Tanpa Aturan Jelas Berisiko Lumpuhkan Layanan, Senator Lia Desak Negara Hadir
Terkini
Jumat 09-01-2026,17:38 WIB
Susun Target Layanan Berintegritas 2026, Kanwil BPN Jatim Bedah DIPA dan Tekankan Pola Kerja Baru
Jumat 09-01-2026,17:34 WIB
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji, Harta Rp 13,7 Miliar
Jumat 09-01-2026,17:34 WIB
Kejar Penunggak Pajak, DJP Jatim Blokir 3.332 Rekening dan Lelang Aset Rp11,4 Miliar
Jumat 09-01-2026,17:28 WIB
Hasil Uji Lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas
Jumat 09-01-2026,17:24 WIB