Surabaya, memorandum.co.id - Upaya tegas polisi menembak mati bandit curanmor masih dibayangi melanggar HAM. Dalam satu sisi, saat ini kasus curanmor marak terjadi. Bagaimana prosedur polisi bisa melakukan tindakan tegas terukur selain dalam kondisi terancam nyawa. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sepak terjang pelaku (track record) kriminalitas tidak bisa menjadi salah satu acuan polisi melakukan tindakan tegas terukur seperti melumpuhkan atau bahkan tembak mati. "Kalau pun pelaku residivis gak melawan ditembak mati ya gak boleh. Itu tetap manusia yang punya hak hidup," tegas Sugeng Teguh Santoso, Rabu (29/3/2023). Menurut IPW tindakan tegas terukur ada tahapannya. Karena sudah ada aturan perkab tentang penggunaan kekuatan di dalam tugas kepolisian. Penggunaan kekuatan itu berupa fisik (tangan kosong), kekuatan alat, kemudian kekuatan senjata. "Ini ada tahapan tahapannya. Polisi melakukan tindakan dengan tangan kosong, alat atau senjata api itu harus terukur. Terukurnya itu mengikuti aturan Kapolri terkait dengan penggunaan ketuatan dalam tugas kepolisian," terang Sugeng. "Intinya ini ya, kalau ada serangan mengancam keselamatan nyawa, baik nyawa warga masyarakat, maupun nyawa anggota polisi. Itu bisa digunakan tindakan tegas melumpuhkan (pertama), apabila kemudian ancaman (pelaku) tersebut mengancam nyawa ya itu bisa digunakan kekuatan senjata," jelas dia. Masih lanjut dia, yang disebut terukur itu sebanding, kalau penjahatnya menggunakan senjata tajam yang bisa membunuh ya itu bisa ditembak. Teetapi, sebelumnya dengan tembakan peringatan dulu. "Baru kemudian tetap mengancam nyawa warga maupun polisi, bisa ditembak untuk melumpuhkan," paparnya. Lebih lanjut Sugeng membeberkan yang dimaksud melumpuhkan ini tentu sasarannya harus lumpuh bukan mati. " Tetapi dalam keadaan atau kondisi tertentu, kemudian karena memang ancaman yang membahayakan kemudian menimbulkan implikasi nggak ada masalah (ditembak mati). Itu kalau menurut saya," tegasnya. Sedangkan menurutnya, jika curanmor tidak bersenjata, lalu dia melarikan diri, jangan ditembak. "Karena penggunaan senjata api menurut ukurannya harus berupa ancaman nyata, yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas kepolisian. Kalau lari, kan tidak," pungkasnya. (alf)
Kondisi Genting, Pelaku Kejahatan Bisa Ditembak Mati
Rabu 29-03-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-12-2024,06:00 WIB
Pasca Pilkada 2024, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Berharap Situasi Tetap Kondusif
Selasa 03-12-2024,10:49 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang Peringkat Kedua, Bung Edi Apresiasi Perjuangan Kontingen
Selasa 03-12-2024,12:49 WIB
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar
Selasa 03-12-2024,13:28 WIB
Tes Seleksi P3K Tulungagung Digelar di Madiun, Hasilnya Langsung Dipublish Real Time
Selasa 03-12-2024,14:39 WIB
Wali Kota-Wakil Wali Kota Malang Segera Ditetapkan
Terkini
Rabu 04-12-2024,00:32 WIB
Bobol Coffee Shop di Manyar Kertoarjo, 2 Pemuda Pacar Kembang Dibekuk Polisi
Rabu 04-12-2024,00:26 WIB
Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi
Rabu 04-12-2024,00:19 WIB
Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
Rabu 04-12-2024,00:09 WIB
Satreskoba Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces
Rabu 04-12-2024,00:00 WIB