Surabaya, memorandum.co.id - Upaya tegas polisi menembak mati bandit curanmor masih dibayangi melanggar HAM. Dalam satu sisi, saat ini kasus curanmor marak terjadi. Bagaimana prosedur polisi bisa melakukan tindakan tegas terukur selain dalam kondisi terancam nyawa. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sepak terjang pelaku (track record) kriminalitas tidak bisa menjadi salah satu acuan polisi melakukan tindakan tegas terukur seperti melumpuhkan atau bahkan tembak mati. "Kalau pun pelaku residivis gak melawan ditembak mati ya gak boleh. Itu tetap manusia yang punya hak hidup," tegas Sugeng Teguh Santoso, Rabu (29/3/2023). Menurut IPW tindakan tegas terukur ada tahapannya. Karena sudah ada aturan perkab tentang penggunaan kekuatan di dalam tugas kepolisian. Penggunaan kekuatan itu berupa fisik (tangan kosong), kekuatan alat, kemudian kekuatan senjata. "Ini ada tahapan tahapannya. Polisi melakukan tindakan dengan tangan kosong, alat atau senjata api itu harus terukur. Terukurnya itu mengikuti aturan Kapolri terkait dengan penggunaan ketuatan dalam tugas kepolisian," terang Sugeng. "Intinya ini ya, kalau ada serangan mengancam keselamatan nyawa, baik nyawa warga masyarakat, maupun nyawa anggota polisi. Itu bisa digunakan tindakan tegas melumpuhkan (pertama), apabila kemudian ancaman (pelaku) tersebut mengancam nyawa ya itu bisa digunakan kekuatan senjata," jelas dia. Masih lanjut dia, yang disebut terukur itu sebanding, kalau penjahatnya menggunakan senjata tajam yang bisa membunuh ya itu bisa ditembak. Teetapi, sebelumnya dengan tembakan peringatan dulu. "Baru kemudian tetap mengancam nyawa warga maupun polisi, bisa ditembak untuk melumpuhkan," paparnya. Lebih lanjut Sugeng membeberkan yang dimaksud melumpuhkan ini tentu sasarannya harus lumpuh bukan mati. " Tetapi dalam keadaan atau kondisi tertentu, kemudian karena memang ancaman yang membahayakan kemudian menimbulkan implikasi nggak ada masalah (ditembak mati). Itu kalau menurut saya," tegasnya. Sedangkan menurutnya, jika curanmor tidak bersenjata, lalu dia melarikan diri, jangan ditembak. "Karena penggunaan senjata api menurut ukurannya harus berupa ancaman nyata, yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas kepolisian. Kalau lari, kan tidak," pungkasnya. (alf)
Kondisi Genting, Pelaku Kejahatan Bisa Ditembak Mati
Rabu 29-03-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,07:36 WIB
Ke Rumah Duka Korban Tercebur Proyek Gorong-Gorong Margorejo, Eri Cahyadi Janji Sanksi Tegas Kontraktor
Minggu 14-06-2026,11:06 WIB
Bhabinkamtibmas Jogorogo Pantau Budidaya Sawi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga di Ngawi
Minggu 14-06-2026,09:44 WIB
Proyek Gorong-Gorong Margorejo Telan Korban Jiwa, DPRD Surabaya Desak Sanksi Pidana dan Blacklist Kontraktor
Minggu 14-06-2026,08:37 WIB
Praktik Jual Beli LKS SD di Lamongan Menggurita Puluhan Tahun, Dinas Pendidikan Ngaku Tak Tahu
Minggu 14-06-2026,09:49 WIB
Tragedi Pemotor Tercebur di Proyek Margorejo, Ketua DPRD Surabaya Minta Proyek Drainase Bermasalah Dihentikan
Terkini
Minggu 14-06-2026,21:06 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 2 ASN Aktif
Minggu 14-06-2026,20:56 WIB
1.095 Petugas Sensus Ekonomi Gresik Mulai Pendataan, Kualitas Data Jadi Priori
Minggu 14-06-2026,20:49 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Susu Perah Jatim, Ribuan Peternak Bakal Nikmati Digitalisasi dan Akses Pembiayaan
Minggu 14-06-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pusat Turun Tangan, Said Iqbal Kawal Penyelesaian Nasib 2.500 Pekerja PT Pakerin
Minggu 14-06-2026,19:14 WIB