Gadaikan Pikap Sewaan, Pria Ngunut Dijebloskan Penjara

Rabu 29-03-2023,16:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap Kukuh Kusuma (34), warga Desa/Kecamatan Ngunut karena menggadaikan satu unit pikap yang disewanya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (28/3/2023) di rumahnya. Itu setelah polisi menerima laporan tipu gelap yang dialami korban Purwanto (21), warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang. Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, awal mula terjadinya tipu gelap itu dimulai pada Senin (6/3), saat keduanya saling bertemu. Dalam pertemuan itu, tersangka berniat meminjam pikap milik korban bernopol AG 8751 KC, dengan perjanjian sewa setiap harinya sebesar Rp 100 ribu. "Jadi tersangka ini niat menyewa mobil korban untuk kerja sehari - hari," terangnya, Rabu (29/3/2023). Pada Minggu pertama, lanjut Kompol Rudi, tersangka masih membayarkan sewa mobil secara penuh. Namun pada Minggu kedua, tersangka mulai menunjukkan sikap tidak baik dan hanya membayar separuhnya saja. Kapolsek Rudi menyebut, meskipun dibayar separuh, korban masih memberikan kelonggaran, karena sudah kenal tersangka. Namun pada Minggu ketiga, tersangka justru tidak komitmen. Bahkan mulai menghilang. Terbukti ketika dicari di rumahnya, tersangka juga tidak menampakkan batang hidungnya. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon, tersangka malah mengabaikan dan tidak merespon panggilan korban. "Awalnya dikiranya tersangka ini masih ada niat baik, dan belum bisa membayar sepenuhnya. Namun lama-lama korban jengkel dan melaporkan kasus ini kepada polisi," paparnya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah menggadaikan pikap tersebut kepada pihak lain. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB dan mobil pikap warna putih AG 8751 KC milik korban. "Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta. Kini untuk tersangka sudah kita tahan di Mapolsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait