Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Kraton bersama tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus dua tersangka dengan modus menukarkan uang receh.
Kedua tersangka yang diamankan Eni Handayani (38), asal Dusun Luwung, RT 04/ RW 02, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, atau Dusun Kwedanan, RT 02/RW 03, Desa Bulak Pelem, Kecamatan Ringgojati, Kabupaten Pare Kediri; dan Ragil Ariyanto (22), warga Plinggisan, RT 04/RW 02, Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH menyampaikan, pada 11 Oktober 2019 , kedua tersangka ini menawarkan jasa pembantu rumah tangga. Sehingga, pada saat kejadian, ia memohon untuk menukarkan uang kecil dan juga ada satu tersangka untuk menglabuhi korban. Hingga akhirnya mengambil uang di lemari serta laci milik korban.
"Dalam penyelidikan kedua tersangka ini sudah melakukan 3 kali. Mungkin ini sebagai imbauan kepada masyarakat Kota Pasuruan untuk selalu waspada, jangan terlalu percaya kepada tamu yang baru di kenal mendatangi rumah, " jelas Dony, Kamis (5/12).
Barang bukti yang diamankan motor Honda Scoopy N 5010 TCZ atas nama Eni Handayani, Honda Vario 125 N 5288 W hitam atas nama Ragil Ariyanto, dua lembar surat perhiasan emas dari toko "LONDON", 1 lembar surat perhiasan emas dari toko "AZHAR", 1 buah tas selempang ungu milik Dewi Nikmah. (*/rul/fer)