Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M., mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya untuk selalu update terkait peraturan perundang-undangan terkait persoalan pertanahan. Pernyataan tegas itu disampaikan Kakantah Kartono saat melaksanakan pengangkatan sumpah dan pelantikan PPAT di Wilayah Kerja Kantah Kota Surabaya I di Ruang Aula Reformasi Birokrasi Kantor pertanahan Kota Surabaya I, Senin (20/3/2023). "Kami meminta untuk selalu menjaga integritas karena itu sangat penting dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang PPAT," ujar Kartono tegas. Tak hanya itu, disampaikan juga olehnya, bahwa PPAT harus selalu update terkait peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan pendaftaran tanah dan ke-PPAT-an serta selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Karena itu hukumnya wajib dan harus dijalankan," pintanya. Pejabat pembuat akta tanah yang dilantik kali ini adalah Widyananda Altriara Maharani, S.H., M.Kn., Farah Fataty, S.H., M.Kn., Caroline Haryono, S.H., M.Kn., Fenny Soebagio, S.H., LLM., M.Kn., Robby Kurniawam, S.H., M.Kn., Ivan Hameda, S.H., M.Kn. (mik)
Kakantah Surabaya I Ingatkan Pejabat PPAT Selalu Update Perundang-Undangan
Selasa 21-03-2023,09:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB