Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkoba jenis ganja jaringan Sumatra kembali diungkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023). Polisi berhasil menangkap kurir dan pengedar ganja, Arif (25), warga Jalan Karangrejo, Wonokromo, dan Badrus (48), warga Katerungan Krian, Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 3 bungkus ganja seberat 2.777 gram. Akibat perbuatannya, mereka kini mereka mendekam di penjara. "Barang dari Sumatera dikirim melalui jasa pengiriman," kata Wakasatkoba Kompol Fadillah Panara. Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi tersangka Arif. Setelah mengantongi identitasnya, petugas menggerebek rumahnya di Jalan Karangrejo, Wonokromo. "Saat kami menggeledah di rumah tersangka ditemukan 3 bungkus ganja seberat 2, 7 kilogram," ungkap Fadilah. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran ganja dari Sumatera dengan melacak keberadaan AJ. Sementara itu, saat diinterogasi Arif mengaku diperintah melalui HP oleh AJ, bandar asal Sumatera untuk mengambil paketan ganja di jasa pengiriman pada 1 Maret 2023. Setelah barang diambil, kemudian dua bungkus ganja diminta diserahkan ke pembeli di Surabaya. "Sedangkan satu bungkus ganja merupakan pembelian dari AB. Saya dapat komisi sebesar Rp 1 juta," terang Arif. Arif mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan AJ. Dia dikenalkan dari teman-teman sewaktu mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. "Saya baru sekali disuruh ambil barang oleh AJ karena tergiur upah besar," tutur pria pengangguran ini. Arif juga berterus terang 1 bungkus ganja rencana akan dijual lagi seharga Rp 800 ribu per gram. "Bila terjual saya dapat keuntungan Rp 1 juta," akunya. (rio)
Kurir dan Pengedar Ganja Jaringan Sumatra Digulung
Senin 20-03-2023,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,14:53 WIB
Usai Disemprot Bupati, Dishub Tulungagung Kebut Pemasangan Traffic Light di Jalan Teuku Umar
Senin 22-12-2025,15:05 WIB
8 Tahun Melangkah Bersama, Komunitas Line Dance Pasmanbaya Jaga Kebugaran dan Eratkan Silaturahmi Alumni
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB