Dua Budak Sabu Bulak Banteng Dikerangkeng

Rabu 16-01-2019,15:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Usai menikmati sabu di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Bulak Banteng Tanjung, dua sahabat digerebek dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir. Kedua tersangka apes itu yakni Moh. Hasan (23), dan Abdul Harib (18), keduanya warga Jalan Bulak Banteng Baru Tanjung. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu 1,96 gram, 1 plastik kecil yang di dalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu 0.36 gram, sekrop, 1 poket plastik kecil. "Barang bukti disimpan di dalam dos HP merek Oppo, diletakkan di atas lemari. Kedua tersangka mengaku usai pesta sabu," kata Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko, Rabu (16/1). Mantan Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan ini menambahkan, saat diinterogasi kedua tersangka membeli sabu secara patungan ke pengedar bernama Rokib di Jalan Endrosono, seharga Rp 200 ribu per poket. Rokib kini ditetapkan sebagai buronan polisi.(rio/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait