Bangkalan, Memorandum.co.id - Petualangan SR (40), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di kompleks perumahan warga sekitar Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Kecamatan Bangkalan Kota kini berakhir sudah. Tukang tambal ban asal kelurahan Kemayoran itu digaruk Tim Buser Satreskrim Bangkalan setelah beraksi di 15 TKP. “Tersangka SR ditangkap anggota ketika sedang asyik mancing di Taman Rekreasi Kota (TRK), tepat di belakang kompleks SGB, Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00, ” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (17/3). Sebelum dicokok, petualangan tersangka spesialis curat ini sangat meresahkan warga sekitar kompleks SGB. Termasuk puluhan pedagang di kios Pusat Makanan Rakyat (Pumara) yang bersebelahan dengan SGB. Tak terkecuali para pengelola arena permainan anak di halaman SGB tak kalah galau. Ini logis, sebab dalam aksinya SR tak pilih-pilih target sasarannya. Mulai dari aki odong-odong, pompa air, duit, HP, cicin emas di dalam rumah dan toko milik warga, semuanya diembat. “Pokoknya, setiap ada peluang dan kesempatan pasti disikat oleh. Termasuk barang rongsokan sekalipun, juta tidak ditampik. Kokoknya sikat semuanya” beber AKP Bangkit. Bahkan, SR pernah menjarah beberapa barang di Base Camp klub bola Madura United di Desa Mertajasah. Setelah di didalami oleh penyidik, SR mengakui terus terang perbuatannya. Bahkan tukang tambal ban berpostur kerempeng ini jujur mengaku, sedikitnya sudah beraksi di 15 TKP. Sebagian besar dilakukan di rumah warga sekitar kompleks SGB di Kelurahan Kemayoran.” Pemeriksaan terhadap tersangka masih kami kembangkan. Sebab penyidik yakin aksi curat yang dilakukan SR bisa jadi jauh di atas 15 TKP,” tandas AKP Bangkit. Mirisnya, dihadapan penyidik, SR mengaku uang diperoleh dari rentetan aksi curatnya, ludes untuk main judi online. Nah, setiap kali kehabisan duit, SR pasti nekad beraksi lagi. Lucunya, untuk mencukupi belanja istrinya, SR tegas mengaku tidak pernah menggunakan duit dari hasil aksi curatnya. Melainkan full dinafkahi dari hasil profesinya sebagai tukang tambal ban. ”Syukurlah, tersangka SR sudah dibekuk. Jadi warga di sekitar SGB tak usah resah lagi,” pungkas AKP Bangkit. Akibat ulah mbelingnya, SR bakal dijerat dengan pasat 363 KUHP. Acamannya 7 tahun penjara. (ras)
Tukang Tambal Ban Spesialis Curat 15 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan
Jumat 17-03-2023,09:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :