Ketua RW Lama Tolak Mundur karena Masih Diinginkan Warga

Kamis 05-12-2019,03:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  Ketua RW 01 Karangan terpilih AR Koencoro yang diprotes warga karena sudah tiga periode menjabat ketua RW, menilai panitia tiga telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. "Saya yakin tidak melanggar dan menyalahi Perwali No 29 Tahun 2019. Justru yang jadi pertanyaan, kenapa sebelum pemilihan warga tidak protes dan memberikan saran kepada panitia tiga?" ujar Koencoro kepada Memorandum, Rabu (4/12). Dia menjelaskan, pada pemilihan ketua RW yang digelar 9 November 2019, panitia telah memberikan toleransi satu jam, mulai pukul 19.00 hingga 20.00. Selanjutnya, panitia tiga membacakan Perwali 29 Tahun 2019, penyampaian visi dan misi tujuh kandidat ketua RW 01. Setelah itu, dilakukan pemilihan dan perhitungan surat suara. Semua proses itu dilalui tanpa ada sanggahan atau protes dari warga. Karena itu,lanjut Koencoro, dilanjutkan penandatanganan berita acara, kemudian dikirim ke Kelurahan Sawunggaling dan Kecamatan Wonokromo. “Awalnya proses pemilihan ketua RW 01 tidak ada sanggahan. Justru saya kaget selang 10 hari baru ada surat dari kecamatan. Namun,  keputusan dari kecamatan, pemilihan tersebut sudah melalui prosedur. Jadi,sudah diputuskan tidak ada pemilihan ulang,”jelas dia. Lebih jauh, Koencoro menuturkan, dirinya tidak minta dimenangkan dalam pemilihan ketua RW 01 Karangan. Bahkan, di saat masih menjabat ketua RW 01, dirinya memilih panitia tiga melalui proses pengurus kampung yang berpotensi bisa merangkul dan  menyelesaikan persoalan warga di kampung. Di antaranya, dari  pengurus RT 02,RT 05, dan RT-08 di RW 01 Karangan ini. "Di sini ada delapan RT. Agar adil, susunan panitia tiga dibagi rata. Kenapa mereka kita pilih menjadi panitia tiga? Karena ketika ada masalah pemilihan RT sebelumnya, mereka bisa menyelesaikan dengan baik,” ungkap dia.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Ditanya kenapa sudah menjabat ketua RW 01 tiga periode, tapi masih menginginkan jabatan tersebut? Koencoro menjelaskan, intinya menjadi ketua RW 01 periode 2019-2021 atas permintaan warga Karangan. “Karena saya sering berkomunikasi dan turun langsung kepada warga Karangan. Bahkan, saya dijuluki warga paling akrab dan sering berkunjung ke rumah-rumah warga.Kenapa saya tidak mundur?Karena warga masih menginginkan saya. Karena itu saya harus menjaga amanah warga lebih baik,”terang dia. Lebih jauh dia menuturkan, di Kelurahan Sawunggaling ada  12 RW. Hampir 60-70 persen yang jadi ketua RW baru adalah calon lama semua. Koencoro menegaskan, pada Perwali 29 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan tidak ada aturan yang menentukan batasan-batasan menjadi ketua RT, RW,LPMK. "Justru yang menjadi ketua RW di wilayah Kelurahan Sawunggaling semuanya kandidat lama. Bahkan, rata-rata yang jadi sekarang mereka yang menjabat lima periode.Saya rasa proses pemilihan kemarin, panitia tiga tidak melakukan kesalahan dan sudah sesuai,” pungkas dia. Seperti diketahui, Selasa (3/12), warga RW 01 Karangan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, memprotes panitia tiga pemilihan RW 01. Sebab, mereka dinilai mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK. Salah seorang warga RW 01, Rudiyono membenarkan jika  pemilihan ketua RW 01 dipermasalahkan oleh sebagian besar masyarakat Karangan. Pasalnya, Koencoro (ketua RW terpilih) sudah menjabat selama tiga periode. tapi oleh panitia tiga  dimasukkan lagi sebagai kandidat. “Jadi dalam hal ini ada pelanggaran Perwali 29 Tahun 2019 pasal 15 ayat a,b,dan c. Apalagi panitia tiga tidak membacakan apa yang tersirat pada perwali tersebut sebelum proses pemilihan ketua RW berlangsung," ujar dia. “Inti dari pasal tersebut, bahwa pengurus RW dapat diangkat kembali apabila didukung lebih 50 persen RT di wilayah RW setempat dan tidak terdapat calon lain sebagai pengurus RW (calon tunggal,” ungkap dia. Dia mengaku, telah melayangkan surat kepada kelurahan dan kecamatan, kepala bagian pemerintahan dan wali Kota Surabaya. Sekretaris Camat Wonokromo Ali Rusbianto mengatakan, pemilihan ketua RW 01 Karangan, Kelurahan Sawunggaling, sudah tidak ada masalah. Semua berjalan lancar.“Kita sudah mengundang yang bersangkutan di aula Kecamatan dan sudah disepakati warga. Yang namanya pemilihan ulang itu tidak ada di aturan tersebut,”terang dia. Kabag Pemerintahan dan Otoda Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelurahan untuk menggelar pertemuan yang melibatkan  panitia tiga, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Ini untuk mencari solusi terbaik terkait pemilihan ketua RW 01 Karangan yang diprotes warga. “Silakan menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah  keputusannya tetap RW yang terpilih itu dilantik atau dilakukan pemilihan ulang, monggo diputuskan bersama,” kata dia.(why/udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait