Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Kepala BPN 2 Surabaya

Rabu 04-12-2019,17:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id –  Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jatim berhasil mengamankan dan menangkap terpidana Indra Iriansyah sekitar pukul 00.01 Wib di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten (04/12/19).[penci_ads id="penci_ads_3"] Mantan Kepala BPN Surabaya 2 merupakan terpidana dalam kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang merugikan negara sebesar Rp 699 juta.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 4 PK / PID.SUS / 2014 tgl 19 Maret 2014, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan  denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. “Memang benar kami dan tim intelijen Kejagung mengeksekusi terpidana inisial II atas putusan MA,” jelas Kasi Intelijen Fathur Rohman mewakili Kajari Surabaya Anton Delianto, Rabu (4/12/2019). Lanjut Fathur, saat ini pihaknya dalam perjalanan ke Surabaya. “Kami langsung ke Lapas Porong,” pungkas Fathur. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait