Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Para saksi itu, mulai ahli perdagangan, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), perbankan, ITE kantor pos, pelapor, managemen ATG dan lainya. Selain itu, tentu penelusuran aset milik tersangka. "Sedang menelusuri sejumlah aset. Mulai rumah yang berada di kawasan Pakis Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Diinventarisir koordinasi dengan BPN,," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/3/2023). Terkait dengan sejumlah aset, kata kapolres, harus mengecek dulu. Milik pribadi yang bersangkutan atau sewa. Karena, menurutnya, kalau itu sewa, tidak bisa menjadi aset. Untuk itu, harus didalami melalui BPN maupun notaris. "Bahkan, termasuk aset yang di luar kota. Kita harus tranfaran dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu, juga harus disaksikan bersama tersangka secara persuasif," lanjutnya. Selain itu, tambahnya, dalam penyelidikan, juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Tentang restitusi, kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena yang paling utama adalah azas keadilan. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
Kasus Robot Trading, Polisi Periksa 9 Saksi
Jumat 10-03-2023,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,06:07 WIB
Wisuda Politeknik Agraria STPN 2026, Lulusan Diminta Bawa Nilai Keadilan Sosial ke Dunia Kerja
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,01:31 WIB
Qodari: Presiden Prabowo Pastikan Persoalan Dalam Negeri Tertangani Sebelum ke Luar Negeri
Selasa 08-09-2026,02:31 WIB
Qodari Ungkap Misi Ekonomi Presiden Prabowo ke Rusia, Buka Peluang Investasi Indonesia
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Terkini
Selasa 08-09-2026,22:51 WIB
Tiba 17 September, TNI AL Langsung Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tangani Karhutla
Selasa 08-09-2026,21:51 WIB
Speedboat Muat Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Pencarian Terkendala Cuaca dan Gelombang
Selasa 08-09-2026,21:03 WIB
Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian
Selasa 08-09-2026,20:53 WIB
Tergiur Upah Rp15 Ribu Per Paket, Pemuda Gubeng Nekad Jadikan Kamar Kos Markas Tembakau Sintetis
Selasa 08-09-2026,20:40 WIB