Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Para saksi itu, mulai ahli perdagangan, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), perbankan, ITE kantor pos, pelapor, managemen ATG dan lainya. Selain itu, tentu penelusuran aset milik tersangka. "Sedang menelusuri sejumlah aset. Mulai rumah yang berada di kawasan Pakis Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Diinventarisir koordinasi dengan BPN,," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/3/2023). Terkait dengan sejumlah aset, kata kapolres, harus mengecek dulu. Milik pribadi yang bersangkutan atau sewa. Karena, menurutnya, kalau itu sewa, tidak bisa menjadi aset. Untuk itu, harus didalami melalui BPN maupun notaris. "Bahkan, termasuk aset yang di luar kota. Kita harus tranfaran dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu, juga harus disaksikan bersama tersangka secara persuasif," lanjutnya. Selain itu, tambahnya, dalam penyelidikan, juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Tentang restitusi, kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena yang paling utama adalah azas keadilan. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
Kasus Robot Trading, Polisi Periksa 9 Saksi
Jumat 10-03-2023,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,02:00 WIB
Fenomena Gim Sambung Kata di Roblox: Sederhana yang bikin Ketagihan
Sabtu 21-03-2026,01:00 WIB
MPL PH Musim ke-17 Resmi Dimulai Akhir Pekan Ini, Sorotan Tertuju pada Duo Indonesia
Jumat 20-03-2026,22:01 WIB
Pengguna Commuter Line Area VIII Surabaya Capai 35.223 Pengguna di H-1 Lebaran
Sabtu 21-03-2026,03:00 WIB
Kolesterol Diam-Diam Naik Usai Lebaran, Kenali Gejalanya sebelum Terlambat
Sabtu 21-03-2026,00:00 WIB
Tradisi Lebaran di Berbagai Negara: Warna-warni Perayaan Idulfitri di Seluruh Dunia
Terkini
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Sabtu 21-03-2026,18:00 WIB
Lebaran dan Salam Tempel Jadi Momen Ajarkan Anak Kelola Uang dan Tanggung Jawab
Sabtu 21-03-2026,17:00 WIB