Malang, Memorandum.co.id - Salah satu korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Yuhana, warga Kabupaten Malang berharap, modal yang didepositkan pada ATG bisa kembali. Pasalnya, uang tersebut segera untuk keperluan lain. Ditemui di Polresta Malang Kota, ia mengaku, bersama suaminya ikut ATG di bulan Januari 2022. Namun, sampai dengan terduga pelaku penipuan ATG ditangkap, Sabtu (04/03/23) lalu, belum pernah mendapatkan sebagaimana dijanjikan. "Suami saya ikut dengan total uang masuk, 55 juta rupiah. Sejak setor pertama, sampai sekarang belum bisa diambil. Yang penting modal kembali, kalau profit itu, akal akalan saja," terangnya, Kamis (09/03/23). Ia menambahkan, suaminya ikut salah satunya dikarenakan 3 temannya ikut. Saat itu, uang masuk untuk pertama kali sebesar Rp. 22.500.000. Dan kemudian, bertambah lagi saat setor berikutnya. Namun hingga kini, semuanya belum sempat mendapatkan profitnya. "Dari uang yang masuk itu, dijanjikan mendapatkan 4 sampai 8 juta rupiah. Saat mau ngambil profit, suruh setor lagi 750 ribu. Kemudian, beli robot tradingnya 3,9 juta lebih. Pokoknya, total uang masuk 55 juta rupiah," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa Wahyu Kenzo ditangkap, dari Instagram. Selain itu, juga ada group telegram, Korban ATG. Ia datang ke Polresta Malang Kota bersama anaknya, adalah untuk melapor. Namun, hal itu belum bisa dilakukan, dikarenakan yang melapor harus yang atas nama yang ada di akun. "Tadi sama petugasnya, katanya yang melapor harus yang atas nama di akun," pungkasnya. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
Korban ATG: Ingin Modal Kembali, Profit Akal-Akalan
Jumat 10-03-2023,10:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Terkini
Jumat 20-03-2026,02:00 WIB
Jangan Sampai Rusak! Ini Tips Merawat Motor agar Tetap Prima
Jumat 20-03-2026,01:00 WIB
Tak Hanya untuk Masak, Ini Manfaat Minyak Zaitun yang Wajib Kamu Tahu
Jumat 20-03-2026,00:00 WIB
Rumah Ditinggal Mudik? Ini Tips Lengkap agar Tetap Aman dari Pencurian dan Kebakaran
Kamis 19-03-2026,22:43 WIB
Mudik Gratis 2026 di Pasuruan, Polres Pastikan Kendaraan dan Sopir Aman
Kamis 19-03-2026,21:03 WIB