Malang, Memorandum.co.id - Salah satu korban robot trading Auto Trade Gold (ATG), Yuhana, warga Kabupaten Malang berharap, modal yang didepositkan pada ATG bisa kembali. Pasalnya, uang tersebut segera untuk keperluan lain. Ditemui di Polresta Malang Kota, ia mengaku, bersama suaminya ikut ATG di bulan Januari 2022. Namun, sampai dengan terduga pelaku penipuan ATG ditangkap, Sabtu (04/03/23) lalu, belum pernah mendapatkan sebagaimana dijanjikan. "Suami saya ikut dengan total uang masuk, 55 juta rupiah. Sejak setor pertama, sampai sekarang belum bisa diambil. Yang penting modal kembali, kalau profit itu, akal akalan saja," terangnya, Kamis (09/03/23). Ia menambahkan, suaminya ikut salah satunya dikarenakan 3 temannya ikut. Saat itu, uang masuk untuk pertama kali sebesar Rp. 22.500.000. Dan kemudian, bertambah lagi saat setor berikutnya. Namun hingga kini, semuanya belum sempat mendapatkan profitnya. "Dari uang yang masuk itu, dijanjikan mendapatkan 4 sampai 8 juta rupiah. Saat mau ngambil profit, suruh setor lagi 750 ribu. Kemudian, beli robot tradingnya 3,9 juta lebih. Pokoknya, total uang masuk 55 juta rupiah," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa Wahyu Kenzo ditangkap, dari Instagram. Selain itu, juga ada group telegram, Korban ATG. Ia datang ke Polresta Malang Kota bersama anaknya, adalah untuk melapor. Namun, hal itu belum bisa dilakukan, dikarenakan yang melapor harus yang atas nama yang ada di akun. "Tadi sama petugasnya, katanya yang melapor harus yang atas nama di akun," pungkasnya. Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu. Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (edr)
Korban ATG: Ingin Modal Kembali, Profit Akal-Akalan
Jumat 10-03-2023,10:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,16:16 WIB
Kejar Layang-Layang di Atap Ruko Jember, Bocah Kaliwates Meninggal Tersengat Listrik
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Terkini
Selasa 21-04-2026,13:42 WIB
Perkuat Sinergitas Tiga Pilar, Polsek Sukomanunggal Rakor Kamtibmas Deteksi Dini Kerawanan Wilayah
Selasa 21-04-2026,13:39 WIB
Geram Lihat Sampah di Kali Tebu, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Nyemplung ke Kali
Selasa 21-04-2026,13:34 WIB
Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi
Selasa 21-04-2026,13:30 WIB
Permintaan LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Polres Lumajang Pantau Stok Agen dan Antisipasi Panic Buying
Selasa 21-04-2026,13:27 WIB