Satpol PP Kosongkan Rumah Dinas Guru yang Pensiun

Senin 06-03-2023,20:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Pasuruan, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Pasuruan mengosongkan rumah dinas  salah satu guru SDN Bangilan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (6/3/2023) . Sebab, sang penghuni sudah pensiun sejak  2020, namun enggan keluar dari rumah dinas. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan memutuskan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP. Pihak Satpol PP  melayangkan surat peringatan agar pensiunan guru tersebut segera meninggalkan rumah dinas. Setelah surat-suratnya tidak diperhatikan yang bersangkutan, akhirnya Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengintruksikan anggotanya melakukan tindakan tegas. Mereka mengevakuasi barang-barang milik Herman dari rumah dinas yang ditempatinya. "Kita sudah melayangkan tiga kali surat peringatan untuk segera keluar dari rumah dinas guru. Namun tak diindahkan yang bersangkutan," terang Nur Fadholi. Satpol PP saat melakukan evakuasi rumah dinas tersebut berhasil mengeluarkan barang-barang milik pensiunan guru. Ada kasur, bantal, perabotan rumah tangga. Semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan. (kd/mh)

Tags :
Kategori :

Terkait