Pasuruan, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Pasuruan mengosongkan rumah dinas salah satu guru SDN Bangilan Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (6/3/2023) . Sebab, sang penghuni sudah pensiun sejak 2020, namun enggan keluar dari rumah dinas. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan memutuskan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP. Pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan agar pensiunan guru tersebut segera meninggalkan rumah dinas. Setelah surat-suratnya tidak diperhatikan yang bersangkutan, akhirnya Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengintruksikan anggotanya melakukan tindakan tegas. Mereka mengevakuasi barang-barang milik Herman dari rumah dinas yang ditempatinya. "Kita sudah melayangkan tiga kali surat peringatan untuk segera keluar dari rumah dinas guru. Namun tak diindahkan yang bersangkutan," terang Nur Fadholi. Satpol PP saat melakukan evakuasi rumah dinas tersebut berhasil mengeluarkan barang-barang milik pensiunan guru. Ada kasur, bantal, perabotan rumah tangga. Semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan. (kd/mh)
Satpol PP Kosongkan Rumah Dinas Guru yang Pensiun
Senin 06-03-2023,20:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,05:46 WIB
Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Kamis 25-06-2026,09:23 WIB
Didatangi Petugas BPS di Rumah, Gubernur Khofifah Ikut Didata Sensus Ekonomi 2026
Kamis 25-06-2026,13:11 WIB
Majelis Hakim Tolak Perlawanan Mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, JPU KPK Langsung Hadirkan Saksi
Kamis 25-06-2026,09:09 WIB
Prof Rini Sugiarti: Soft Skill Jadi Kunci Sukses Lulusan di Era Kompetisi Global
Terkini
Kamis 25-06-2026,21:34 WIB
Indonesia Raih Tiga Perak dan Empat Perunggu di IFMA Senior World Championships 2025 Malaysia
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:56 WIB
Lansia Asal Wates Ditemukan Meninggal di Perkebunan Ketami, Polisi Pastikan karena Sakit
Kamis 25-06-2026,20:47 WIB