Jakarta, memorandum.co.id - Keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai berbagai reaksi dan protes di tengah masyarakat. Pasalnya, putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut dinilai melampaui kewenangan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir sangat kanget dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan menunda Pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan Pengadilan Negeri termasuk PN Jakpus, tapi itu kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial. Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh Parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu. "Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Sabtu (4/3/2023). Untuk itu, politisi Golkar asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini memminta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di non-palukan dulu. "Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditempatkan di luar Jawa saja. Karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini," sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini. Bagi Adies, para hakim ini membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas Mahkamah Agung RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkas wakil rakyat asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. (mik)
Adies Kadir: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri
Sabtu 04-03-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,16:07 WIB
Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 08-07-2026,22:31 WIB
Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Rabu 08-07-2026,14:02 WIB
Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,18:09 WIB
Napi Kabur, Bongkar Celah Lemahnya Sistem Pengamanan Lapas Kelas I Madiun
Rabu 08-07-2026,19:20 WIB
Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'Clan Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Terkini
Kamis 09-07-2026,10:20 WIB
Target Pendapatan Meleset Rp1 Triliun Tiga Tahun Berturut-turut, DPRD Desak Audit Total BUMD Surabaya
Kamis 09-07-2026,09:59 WIB
Habisi Data 900 Petani, Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember dalam 3 Bulan
Kamis 09-07-2026,09:32 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Kenjeran Salurkan Bantuan Bibit Jagung Manis di Tambak Wedi
Kamis 09-07-2026,09:24 WIB
Anggota DPRD Keluhkan Cetak e-KTP di MPP Lamongan Bisa 3 Hari
Kamis 09-07-2026,09:18 WIB