Malang, memorandum.co.id - Kerja keras tim gabungan Buser Satreskrim Polres Malang, Polsek Karangploso dan Polsek Pagelaran membuahkan hasil. Aparat meringkus komplotan jambret yang meresahkan masyarakat kawasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kapolsek Karangploso AKP Bambang Subinanjar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar mereka sudah diamankan dan perkaranya ditangani oleh Polres Malang untuk dikembangkan,” terangnya, Jumat (3/3/2023). Dijelaskan, aksi komplotan ini sepertinya cukup banyak di lokasi lain. Tidak hanya di Kecamatan Karangploso, namun juga di kecamatan lain. Saat ini, kedua terduga pelaku masih dikeler untuk mengembangkan aksi jahatnya yang dilakukan di tempat lain. Bambang mengungkapkan dari Informasi yang diperoleh, kedua terduga pelaku ini diketahui berasal dari Kecamatan Tumpang dan Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka adalah pelaku lama yang beraksi di beberapa TKP. Selain di wilayah Kabupaten Malang tidak menutup kemungkinan juga beraksi di Kota Malang. “Memang diketahui terakhir mereka beraksi di wilayah Karangploso, saat beraksi di wilayah lain mereka sempat terekam kamera CCTV,” kata Bambang Subinanjar. Kapolsek Karangploso menambahkan, terakhir komplotan jambret ini beraksi di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (25/2) sekitar pukul 06.30. Selain merampas perhiasan kalung, juga melukai tiga korban. “Dalam aksinya pelaku melukai tiga korban yang mengalami luka bacok, yaitu ibu, anak serta menantu,” ujarnya. Ketiga korban yang mengalami luka bacok ini adalah Siti Rohma (50), Kukuh Rizaldi (27) dan Helina Yunita Rohalia (27). Mereka terkena sabetan celurit di tangan dan kepala. Aksi jambret bermula dari korban Siti yang sedang berjualan sayur di depan rumah saat menunggu pembeli. Kemudian datang dua terduga pelaku berboncengan motor Honda Beat. Satu terduga pelaku turun lalu mendekati Siti dan mengancam dengan celurit agar menyerahkan kalung. Korban melawan dan berteriak hingga didengar anak dan menantunya. Ketika mau menolong, mereka diserang oleh satu terduga pelaku lainnya dengan celurit. Sebelum beraksi di Karangploso, kedua terduga pelaku ini juga sempat beraksi di Jalan Ahmad Yani, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (23/2) siang. Dalam rekaman CCTV, terduga pelaku berjumlah dua orang berboncengan sepeda motor Honda Beat. Kedua terduga pelaku terlihat masih muda dan berperawakan sedang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00. Korbannya Jasemi (65), warga setempat, yang kehilangan kalung emas seberat 20 gram. Saat itu korban sedang berjualan kembang untuk keperluan warga yang mau ziarah ke makam. Saat berjualan di teras depan rumah, tiba-tiba datang terduga dua pelaku berboncengan motor. Satu terduga pelaku turun dari motor, lalu menghampiri korban dan berpura-pura membeli kembang. Saat korban lengah, terduga pelaku langsung menarik paksa kalung yang dipakai korban kemudian kabur. (kid/ari)
Penjambret Sadis Disergap, 2 Orang Diamankan
Jumat 03-03-2023,18:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,13:57 WIB
Tragis, Pemuda di Menganti Gresik Tewas Dibacok Tunangan Sendiri
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Terkini
Minggu 04-10-2026,13:01 WIB
Serap Aspirasi, Polsek Lodoyo Timur Gelar Kopling di Alun-alun
Minggu 04-10-2026,12:56 WIB
Jabatan Sekda Definitif Masih Kosong, Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Diperpanjang 3 Bulan
Minggu 04-10-2026,12:25 WIB
Hadapi Disrupsi AI, Gubernur Khofifah Dorong Lulusan Universitas KH Abdul Chalim Jadi Pemimpin Inovatif
Minggu 04-10-2026,12:05 WIB
Pengunjung Mabuk Picu Kecelakaan Fatal, DPRD Surabaya Minta RHU Penyedia Miras Ikut Disanksi
Minggu 04-10-2026,12:00 WIB