Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanitsamapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama anggota melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan, Kamis (2/3). Suratmin menerangkan pihaknya mengamankan pria berinisial SRN (59 tahun), warga RT 13/RW 02 Desa Bener karena menjual minuman keras (miras). “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (iku/nov)
Polisi Madiun Amankan Penjual Arak Jawa
Kamis 02-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Terkini
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Subuh Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
Pilih Gula yang Mana
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Senin 16-03-2026,04:07 WIB
Dominik Szoboszlai Kritik Performa Liverpool Usai Ditahan Imbang Tottenham
Senin 16-03-2026,04:00 WIB