Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanitsamapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama anggota melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan, Kamis (2/3). Suratmin menerangkan pihaknya mengamankan pria berinisial SRN (59 tahun), warga RT 13/RW 02 Desa Bener karena menjual minuman keras (miras). “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (iku/nov)
Polisi Madiun Amankan Penjual Arak Jawa
Kamis 02-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,15:06 WIB
Polsek Gayungan Siagakan Personel di Batas Kota, Kawal Aksi Unjuk Rasa GASPER
Rabu 24-12-2025,09:05 WIB
Gelar Rakorda, Konsolidasi PKS Surabaya Kunci Koordinasi Pelayanan untuk Masyarakat
Terkini
Kamis 25-12-2025,07:01 WIB
Forkopimda Kota Kediri Gelar Safari, Kapolres Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,06:01 WIB
Tips Menciptakan Suasana Syahdu di Rumah saat Pergantian Tahun
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB