Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanitsamapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama anggota melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan, Kamis (2/3). Suratmin menerangkan pihaknya mengamankan pria berinisial SRN (59 tahun), warga RT 13/RW 02 Desa Bener karena menjual minuman keras (miras). “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (iku/nov)
Polisi Madiun Amankan Penjual Arak Jawa
Kamis 02-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-10-2024,10:42 WIB
Liga Italia: Permalukan AS Roma 1-0, Inter Nyaman di Peringkat 2
Senin 21-10-2024,08:24 WIB
Peringati Hari Santri 2024, Ribuan Santri Berkompetisi di SMART
Senin 21-10-2024,14:18 WIB
Kronologi Lengkap Penemuan Mahasiswi Jember Meninggal Dunia Bersama Bayinya di Kamar Kos
Minggu 20-10-2024,19:38 WIB
Bocah SD Terinfeksi HIV Ingin Lulus Sekolah dan Punya HP untuk Belajar
Senin 21-10-2024,14:14 WIB
Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 22 Saksi
Terkini
Senin 21-10-2024,18:14 WIB
Sungai di Depan RSJ Menur Kumuh, Tumbuhi Tanaman Liar dan Penuh Sampah
Senin 21-10-2024,18:05 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tegaskan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Senin 21-10-2024,17:54 WIB
Warga Manyar Sabrangan Desak Realisasi Pengajuan Fasilitas, Bertahun-tahun Bantuan Tak Turun
Senin 21-10-2024,17:22 WIB
Hendro Tri Prasetyo: Integritas Modal Utama ASN, SKD CASN Kemenkumham Maluku Terawasi Ketat
Senin 21-10-2024,17:12 WIB