Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanitsamapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama anggota melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan, Kamis (2/3). Suratmin menerangkan pihaknya mengamankan pria berinisial SRN (59 tahun), warga RT 13/RW 02 Desa Bener karena menjual minuman keras (miras). “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (iku/nov)
Polisi Madiun Amankan Penjual Arak Jawa
Kamis 02-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,20:27 WIB
Dilaporkan Penipuan Rp150 Juta ke Polres Situbondo, Terlapor Mengaku Istri Siri Pelapor
Sabtu 21-02-2026,17:54 WIB
Berburu Takjil Ramadan di Surabaya, Kampung Kue Rungkut Jadi Jujugan Warga
Sabtu 21-02-2026,14:04 WIB
Satgas TMMD ke-127 Hidupkan Malam Ramadan Bersama Warga
Sabtu 21-02-2026,14:17 WIB
Jamin Keamanan, Polsek Sukomanunggal Sisir Jalan HR Muhammad
Sabtu 21-02-2026,20:16 WIB
Polisi Gagalkan Perang Sarung Puluhan Remaja di Cerme Gresik, Dua Pelajar Diamankan
Terkini
Minggu 22-02-2026,13:18 WIB
Polres Ngawi Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan
Minggu 22-02-2026,13:14 WIB
Sterilisasi Gereja, Polres Ngawi Pastikan Ibadah Aman
Minggu 22-02-2026,12:26 WIB
Unesa Kembali Hadirkan 2.500 Paket Takjil Gratis Setiap Hari, Jadi Penopang Mahasiswa Perantauan dan Warga
Minggu 22-02-2026,11:58 WIB
Cekcok di Kamar Kos, Pria Asal Surabaya Kepruk Kepala Pacar Pakai Botol
Minggu 22-02-2026,11:27 WIB