Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanitsamapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama anggota melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan, Kamis (2/3). Suratmin menerangkan pihaknya mengamankan pria berinisial SRN (59 tahun), warga RT 13/RW 02 Desa Bener karena menjual minuman keras (miras). “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (iku/nov)
Polisi Madiun Amankan Penjual Arak Jawa
Kamis 02-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,16:57 WIB
Catut IMI Jatim, Penyelenggara Drag Race di Sidoarjo Diadukan Polisi
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB
Polrestabes Surabaya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pilkada, Ada Promo Makan Bergizi Gratis Menanti
Selasa 26-11-2024,14:14 WIB
Polres Lamongan Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Terkini
Rabu 27-11-2024,09:53 WIB
Pilwali Surabaya, Warga Pagesangan Asri Antusias Nyoblos
Rabu 27-11-2024,09:51 WIB
Spesial, Eri Cahyadi Nyoblos di TPS 4 Ketintang Permai bersama Istri dan 2 Anak Diiringi Hadrah
Rabu 27-11-2024,09:46 WIB
Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenhan dan BIN Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan
Rabu 27-11-2024,08:20 WIB
Bawaslu Kota Batu Register Pelaku Dugaan Money Politic
Rabu 27-11-2024,07:53 WIB