Pengedar Sabu Ditangkap di Tempat Kos

Kamis 02-03-2023,20:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kos, Jalan Margorukun. Polisi berhasil menangkap DH (40), warga Jalan Gundih serta menyita sembilan poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 3,95 gram. Tersangka ini menyimpan sabu tersebut di kardus bekas kemasan sarung. Polisi sempat sulit menemukan barang bukti ini, hingga akhirnya tersangka mengaku menyimpannya di dalam kardus tersebut. "Kami juga temukan peralatan untuk membagi sabu yaitu timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip," jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (2/3/2022). Keterangan tersangka pada polisi, delapan poket sabu yang ditemukan sudah siap diedarkan. Sementara satu poket dengan berat 1,38 gram belum dibagi oleh tersangka sambil menunggu delapan poket lainnya habis. Tersangka yang tidak lulus sekolah dasar (SD) ini juga mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang. "Ia membeli sabu dari seseorang berinisial H. Ini masih kami selidiki keberadaannya," katanya. Penangkapan tersangka ini, bermula ketika polisi yang sudah mengincar tersangka sejak lama mengetahui DH berada di  kos Jalan Margorukun, Surabaya. Setelah memastikan tersangka berada di dalam kos, mereka langsung menggerebeknya. "Kami gerebek sesaat setelah tersangka masuk kos," jelasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait