Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melimpahkan tahap dua Dian Lucky Puspitasari dan Muhammad Ridwan Sidik, tersangka korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Selasa (3/12). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono menerangkan, Muhammad Ridwan Sidik, merupakan pemilik toko yang penyuplai bahan bangunan untuk renovasi RTLH tahun anggaran 2017. "MRS pemilik Toko Ilahi tidak menyuplai sesuai dengan daftar pesanan," terang mantan Kasi Inteljen Kejari Tanggerang Selatan ini. Menurut Setyo, pengiriman tersebut berdasarkan pesanan daftar dari tersangka Dian, yang jumlah dan harganya berbeda dengan jumlahnya. Seperti semen seharusnya dikirim 13 sak dan batu pecah, kenyataan tidak dikirim serta harganya berbeda. Sehingga perbuatan para tersangka menyalai juklak dan juknis rehabilitasi RTLH yang telah merugikan negara berdasarkan keterangan perhitungan tim ahli Ekspitorat sebesar Rp 476.529.600. Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 berubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dana. "Selanjutnya ditunjuk jaksa penuntut umum untuk disidangkan dan dilakukan penanganan lanjutan selama 20 hari kedepan."pungkas dia. (edy/tyo)
Kejaksaan Negeri Jember Limpahkan Tahap 2 Tersangka RTLH
Selasa 03-12-2019,20:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-12-2025,23:05 WIB
100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lumajang
Senin 08-12-2025,20:47 WIB
Maling Laptop dan HP di Kos Mahasiswa Surabaya Ditangkap Polsek Wonocolo
Senin 08-12-2025,22:57 WIB
Bermain 10 Pemain, Gresik United Tundukkan Persiba Bantul 1-0
Senin 08-12-2025,20:58 WIB
Unesa Doa Bersama, Galang Dana, dan Kirim Relawan untuk Membantu Korban Banjir Sumatra
Senin 08-12-2025,21:52 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu untuk Hari Jadi Fungsi Reserse Ke-78
Terkini
Selasa 09-12-2025,19:55 WIB
Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Selasa 09-12-2025,19:46 WIB
Polsek Simokerto Gelar Sosialisasi Call Center 110 dan Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 41 Surabaya
Selasa 09-12-2025,19:23 WIB
Pemkab Gresik Mulai Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Desa Raci Tengah
Selasa 09-12-2025,19:18 WIB
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Nganjuk Gelar Bazar UMKM dan Ketahanan Pangan
Selasa 09-12-2025,19:13 WIB