Sempat Dirawat 14 Hari, Akhirnya Korban Penganiayaan Meninggal

Selasa 28-02-2023,21:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka Adimas Oktaviano Surabaya, memorandum.co.id - Setelah menjalani perawatan selama 14 hari di RSUD dr Soetomo, Adimas Oktaviano (21), warga Jalan Kalibader, Taman, Sidoarjo, akhirnya meninggal dunia. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Adrian Fathur Rahman (22). "Korban meninggal dunia Minggu (26/2) sekitar pukul 12.10 di RSU dr Soetomo karena gegar otak," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (28/2/2023). Bayu mengungkapkan, korban dirawat di rumah sakit selama dua pekan. Saat itu kondisi korban sempat kritis karena mengalami luka di kepala. Hidung dan telinga sampai mengeluarkan darah. Tidak sadarkan diri. Kemudian mendapatkan penanganan medis dari dokter. Bahkan, korban juga sudah dilakukan tindakan operasi. Namun, takdir berkata lain. "Lukanya di kepala. Kami masih nunggu hasil visumnya keluar (terkait penyebab kematian)," jelasnya. Mantan Kasat Lantas Polres Pasuruan mengungkapkan, untuk tersangka sudah ditahan setelah kejadian penganiayaan. Pihaknya menyebut, aksi penganiayaan dilakukan tersangka karena emosi saat memergoki pacarnya AC (20) berduaan dengan korban di kamar penginapan Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya. "Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan," sebutnya. Perwira menengah dengan satu melati di pundaknya menjelaskan, tersangka dan korban tidak saling kenal. Sementara tersangka Adrian Fathur Rahman kepada penyidik mengaku menyesal telah menganiaya korban. "Intinya saya emosi (saat kejadian). Saya khilaf minta maaf. Sudah pacaran lama sama cewek," ucap Adrian di depan penyidik. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Adrian Fathur Rohman pemuda yang tinggal di Griya Bhayangkara, Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Adimas Oktaviano. Pria 21 tahun ini kini sudah ditahan di rutan Mapolsek Wonocolo, Surabaya. "Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Bayu. Dia menambahkan, untuk tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait