Edarkan Sabu di Depan Bengkel, Pemuda Ini Dikecrek

Selasa 28-02-2023,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi DTP (27) warga Asemrowo yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu diketahui oleh polisi. Alhasil, pemuda yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,25 gram. “Pelaku kami tangkap ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di depan bengkel yang beralamatkan di Jalan Asemrowo pada Kamis (16/2) lalu,” urai Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Selasa (28/2). Hendro menjelaskan, aksi pemuda bertato tersebut berhasil terendus setelah pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba. Anggota satreskoba yang sedang berpatroli mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang mengedarkan sabu di depan bengkel di kawasan Asemrowo. “Setelah benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti di dalam rumah di Jalan Banjar Sugihan Baru dengan berat 5,25 gram sabu-sabu,” urainya. Sabu-sabu seberat 5,25 gram tersebut dipecah menjadi 5 bagian dan dimasukkan ke dalam lima buah klip plastik kecil. Rinciannya yakni, 3,78 gram, 0,47 gram, 0,44 gram, 0,28 gram, dan 0,28 gram. Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menyita 1  ATM, 1 bekas bungkus rokok, 1  sekrop dari sedotan warna kuning, uang tunai sebanyak Rp 50.000, dan 1  handphone. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntas Hendro. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait