Korupsi Dana Hibah Jasmas, Tiga Mantan Anggota Dewan Disidang Minggu Depan

Selasa 03-12-2019,13:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-1019 yang terseret kasus korupsi dana hibah jasmas akan disidang, Selasa (10/12) mendatang. Mereka adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy. Dengan disidangkannya ketiga tersangka ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak sudah menyidangkan enam mantan anggota dewan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Sebelumnya JPU sudah menyidangkan, Sugito, Darmawan, dan Binti Rochmah. "Iya benar. Tanggal 10 Desember," ujar Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus M Fadhil. Tambah Fadhil, ketiganya akan mendengarkan dakwaan seperti sidang pertama yang dijalani ketiga terdakwa sebelumnya. "Kami akan bacakan dakwaan terhadap Sugito, Darmawan, Binti Rochmah," pungkas Fadhil. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait