Surabaya, memorandum.co.id - Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah yang dipakai memproduksi uang palsu (upal) di Jalan Jolotundo Baru. Polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita 88 lembar upal pecahan Rp50 ribu atau setara Rp4,4 juta. Tersangkan J (46) warga asal Pacarkeling, bertugas sebagai pembuat dan mendistribusikan upal. Tidak sendiri, J dibantu oleh RN (49) warga asal Gembili Raya yang ikut mendistribusikan. “Pelaku kita amankan di Jalan Jolotundo Baru. Saat itu, pelaku atas nama J sedang bertransaksi dengan pelaku saudara RN untuk pengambilan uang palsu. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” urai Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin (27/2/2023). Selain menyita Rp4,4 juta upal, polisi juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel upal yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, kemudian 1 set alat sablon, dan 1 HP. “Satu barang bukti masih dalam pencarian yakni, satu printer,” kata AKP Arief. Berdasarkan pengakuan J, upal senilai Rp2,2 juta tersebut hendak ditukarkan dengan uang asli sebesar Rp700 ribu. Belum sempat dieksekusi, aksi kedua tersangka terendus lebih dulu oleh polisi. “Saat ini tahap gelar awal dan melengkapi mindik. Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tandas kasatreskrim. (bin)
Gerebek Rumah Jolotundo, Polisi Amankan 2 Tersangka Upal
Senin 27-02-2023,18:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Rabu 06-05-2026,14:30 WIB
Gandeng P3KS, Surabaya Fashion Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Baris-Berbaris
Terkini
Kamis 07-05-2026,12:46 WIB
Dua Kali Jadi Perantara Ekstasi di Diskotek Station, Gaffa Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Kamis 07-05-2026,12:32 WIB
Pastikan Keamanan Wilayah, Polsek Mulyorejo Intensifkan Patroli di Sejumlah SPBU
Kamis 07-05-2026,12:30 WIB
Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Kamis 07-05-2026,12:27 WIB
Keluarga Syok, Paman Ungkap Korban Sempat Bercanda dengan Ibu Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar
Kamis 07-05-2026,12:11 WIB