Sopir Truk Sikat HP di Warkop

Minggu 26-02-2023,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Tulungagung. Tersangka merupakan seorang sopir truk berinisial EC (35), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan,  tersangka beraksi pada pertengahan Januari 2023. TKP di warung kopi ruko Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. Letak ruko tak jauh dari lokasi parkir truk. "Jadi lokasi rukonya itu dekat dengan rest areanya truk. Jadi sopir-sopir juga banyak yang istirahat di situ," terangnya, Minggu (26/2/2023). Ketika melakukan pendalaman, polisi mendapatkan petunjuk posisi tersangka ada di rumahnya. Polisi pun segera menangkapnya tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Gondang," ungkapnya. Anshori menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan curat yang dialami oleh dua orang korban, yakni MH dan IS, keduanya warga Tulungagung. Keduanya kehilangan HP saat tertidur di warung kopi tersebut. Kemudian mereka melaporkan hal ini ke polisi. "Handphone-nya itu hilang saat di-charge, ketika pemiliknya ketiduran," jelasnya. Kepada polisi,  tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri dua HP tersebut. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung kopi. Saat mengetahui dua korban ketiduran,  tersangka mendekat dan mengambil HP mereka. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua iPhone 12, satu kaos, dan celana pendek yang dipakai saat beraksi. "Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait