Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dari kepolisian selama tiga tahun penjara, Kamis (23/2). Ketiga terdakwa yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijerat pasal 359 KUHP ayat 1, pasal 360 ayat 1 dan 2. Namun, mereka menghadapi sidang secara terpisah. Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Bambang Sidik Achmadi. Berikutnya, Hasdarmawan, dan terakhir Wahyu Setyo Pranoto. "Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata ketua tim jaksa Hari Basuki kepada majelis hakim. Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan. Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan pledoi. “Kami ajukan pembelaan,” singkat tim penasihat hukum ketiga terdakwa. (fer/gus)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun
Kamis 23-02-2023,20:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB