Pengedar Sabu Dampit Disergap

Rabu 22-02-2023,17:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kepanjen menangkap W (41), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, di Jalan Raya Penarukan, Kepanjen, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.30. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. ”Tersangka kemungkinan akan transaksi saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” terangnya, Rabu (22/2). Diduga, tersangka hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kepanjen. Sesuai laporan masyarakat sering melihat orang tidak dikenal mendatangi ruas jalan yang minim penerangan itu. Kemudian meletakkan sesuatu di bawah batu atau di sekitar trotoar. Selang beberapa saat kemudian, ada orang yang menghampiri dan mengambilnya. Bermula dari informasi adanya seseorang yang mencurigakan di sekitar lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan di sekitar Jalan Penarukan, Kepanjen. “Tersangka ditangkap, barang bukti yang diamankan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,34 gram,” kata Taufik. Taufik menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari warga soal dugaan peredaran narkotika di sekitar Jalan Raya Penarukan. Polisi yang menyamar  menjumpai seseorang yang terlihat mencurigakan dengan berulangkali melihat HP dan mondar-mandir di lokasi. Ketika ditegur, tersangka  tidak menjawab dan berusaha melarikan diri. Petugas yang sigap langsung meringkus tersangka W dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. “Modus yang digunakan pelaku dengan sistim ranjau, jadi tidak ada tatap muka ketika melakukan transaksi. Narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati dengan pembeli,” imbuh Taufik. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka W mengambil narkoba dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp 400 ribu. “Tersangka baru saja membeli sabu dari orang lain, kemudian akan dijual lagi. Dia mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu tiap poketnya,” ungkapnya. Taufik menyebutkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Malang untuk membongkar jaringan peredaran narkoba berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka. Sementara, W telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ditahan di ruang tahanan Polsek Kepanjen. Tersangka W adalah pengedar, penyidik mengenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait