Polisi Tangkap Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang

Rabu 22-02-2023,17:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Polresta Malang Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  terhadap satu oknum pegawai di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jalan Dieng, Kota Malang, Senin (20/2/23). Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrian Prayoga  membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, bahwa ada korban yang melapor terkait dugaan pemerasan itu. “Benar, ada penangkapan salah satu oknum pegawai pertanahan di Kabupaten Malang yang berkantor di Kota Malang. Inisialnya W, sebagai salah satu pegawai di kantor tersebut,” terang Bayu,  Rabu (22/2/23). Ia menambahkan, salah satu oknum pegawai itu diduga melakukan pemerasan kepada korban. Saat itu, korban melakukan pengurusan surat hak guna bangunan (SHGB). Dari keterangan korban, tambah Bayu, bahwa korban sudah mengurus SHGB sejak lama. Selanjutnya, ada penyampaian dari oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang. Yakni, kalau mau cepat mengurus harus menguarkan sejumlah uang. "Korban merasa, kalau nominal yang disebutkan oknum tersebut cukup tinggi. Bahkan, tidak sesuai ketentuan pengurusan SHGB. Karena nominalnya sangat tinggi, akhirnya melaporkan ke kami. Kemudian kami laksanakan OTT,” pungkas Bayu. Menurut Bayu, biaya yang disampaikan oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang itu di luar untuk pengurusan SHGB. Dari OTT itu, barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 40 juta. Sementara Kasubag TU BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta mengatakan, pihaknya prihatin atas ditangkapnya pegawai BPN. "Yang pertama kita prihatin. Semoga masalahnya segera selesai," terangnya, saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, inisial W menjabat sebagai Kepala Seksi Pendafataran Hak dan Penetapan Hak di BPN Kabupaten Malang. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait