Malang, memorandum.co.id - Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang yang viral di media sosial, MY (44), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, akhirnya dibekuk Satreskrim Polsek Klojen, Polresta Malang Kota. Hal itu ditegaskan Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023). "Kejadian curas ini terjadi 11 Januari sekitar pukul 04.33 di jalan gang depan rumah, tepatnya Jalan Jombang dan terekam CCTV" terang Kompol Domingos. Dari rekaman CCTV, Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kepolisian menangkap salah satu tersangka yang berdomisili di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri salah satu terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan," lanjutnya. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan, satu sajam jenis celurit dan satu HP. Tersangka dijerat 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun. (edr
Pencuri Bercelurit Dibekuk Polisi
Rabu 22-02-2023,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,06:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Ketika Cinta Lama Tak Lagi Rahasia (2)
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Jumat 19-12-2025,14:47 WIB
Sambut Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api
Jumat 19-12-2025,08:00 WIB
Yamal Tantang Messi, Spanyol Hadapi Argentina di Finalissima 27 Maret
Jumat 19-12-2025,17:12 WIB
Dorong Smart Immigration Governance, Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Seminar Transformasi Digital Keimigrasian
Terkini
Jumat 19-12-2025,23:34 WIB
Ops Lilin Semeru 2025, Kapolres Batu Minta Perketat Jalur Wisata dan Siagakan Alat Berat
Jumat 19-12-2025,22:39 WIB
Polres Ngawi Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jumat 19-12-2025,22:18 WIB
Polres Gresik Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman
Jumat 19-12-2025,19:38 WIB