Pencuri Bercelurit Dibekuk Polisi

Rabu 22-02-2023,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Malang yang viral di media sosial, MY (44), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, akhirnya dibekuk Satreskrim Polsek Klojen, Polresta Malang Kota. Hal itu ditegaskan Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023). "Kejadian curas ini terjadi 11 Januari sekitar pukul 04.33  di jalan gang depan rumah, tepatnya  Jalan Jombang dan terekam CCTV" terang Kompol Domingos. Dari rekaman CCTV, Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, kepolisian menangkap salah satu tersangka yang berdomisili di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri salah satu terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan," lanjutnya. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan, satu sajam jenis celurit dan satu HP. Tersangka dijerat 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun. (edr

Tags :
Kategori :

Terkait