Sempat Buron 3 Tahun, Pemerkosa Siswi Dibekuk di Rumah

Minggu 19-02-2023,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id -  Tersangka pemerkosaan terhadap siswi berhasil diringkus Satreskrim Polres Kediri.  Tersangka MF (34) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, telah melarikan diri ke luar kota selama tiga tahun sejak 2019. Sedangkan korbannya adalah sebut saja Bunga (14) asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. "Jadi pelaku telah menjadi buronan selama tiga tahun hingga akhirnya diringkus di rumah saat pulang dari luar kota," jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Minggu (19/2/2023). Lebih lanjut Rizkika menjelaskan, peristiwa berawal pada 2019 . Tersangka melakukan aktivitasnya ngopi bersama dengan temannya pada pukul 21.00 di warung. Selanjutnya,  ia membujuk rayu korban yang pada waktu itu usianya masih pelajar dengan maksud untuk dijemput keluar rumah. "Korban yang bersedia dijemput dari kediamannya. Alih-alih ngopi di warung,  pelaku malah mengajak korban ke rumahnya melalui pintu belakang," tambah dia. Di sanalah, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memperkosa korban hingga berkali-kali. Aksi tersebut dilakukan di dalam rumahnya. "Korban ini mengandung dan melahirkan anak yang sekarang sudah balita," ungkapnya. Dia menyebutkan, penangkapan tersangka ini karena korban sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu. Bahkan, kejadian tersebut dilakukan atas laporan oleh orang tua korban yang dilanjutkan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan. Setelah 3 tahun berstatus buron,  MF terpantau petugas kepolisian di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun segera menjemput tersangka dan  menyeretnya ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saat ini tersangka MF telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya dia terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mon)

Tags :
Kategori :

Terkait