Pemkab Malang Sosialisasikan Pilkades Serentak

Minggu 19-02-2023,06:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Pemkab Malang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap 2 pada 14 Mei 2023. Diikuti sebanyak 56 desa dari 26 kecamatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan Surat Keputusan Bupati no 188.45/204/KEP/35.07.013/2023. “Selanjutnya akan dilakukan tahapan pelaksanan Pilkades sesuai ketentuan. Sosialisasi Pilkades serentak kali ini menjelaskan tahapan dan bagaimana teknis menangani permasalahan,” terangnya saat sosialisasi di Pendopo Agung Pemkab Malang Jl KH Agus Salim Kota Malang, Jumat (17/2). Eko menjelaskan saat ini tahapan pembentukan panitia Kabupaten Malang dan kecamatan, selanjutnya akan membentuk panitia pemilihan pada tingkat desa. Keanggotaan panitia kabupaten dan kecamatan terjadi perubahan keanggotaan. Berdasarkan SK Bupati, dulu Forpimcam tidak masuk dalam panitia, namun untuk saat ini akan masuk dalam kepanitiaan. Setelah panitia Pilkades terbentuk, panitia melakukan tahapan selanjutnya sejak tanggal 9 Februari 2023. Tahapan yang harus dilalui adalah membuat tata tertib dan dilanjutkan dengan membuat jadwal pelaksanaan. Nara sumber dalam sosialisasi berasal dari Forkopimda dan Kabag Hukum yang telah membuat ketentuannya. Harapannya, peserta sosialisasi memahami petrsoalan yang akan dihadapi dan upaya untuk menyelesaikan masalah. Peserta sosialisasi Pilkades serentak tahap 2 ini dari Camat, Kades, ketua BPD dari 56 desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak. “Untuk memperdalam terkait kepanitiaan, selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis yang sudah kami agendakan,” imbuh Eko. Pilkades serentak tahap 2 yang diikuti 56 desa dari 26 kecamatan ini seluruhnya dibiayai APBD Pemkab Malang tahun 2023 sebesar Rp 5,6 milyar. “Apabila ada kekurangan dapat menggunakan tambahan dari APBDes, tapi tidak boleh dari pihak ketiga,” jelas Eko. Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkades, ada sebanyak 675 TPS dengan jumlah pemungut sebanyak 5 orang. Sedangkan jumlah panitia pada tingkat kecamatan dan kabuoaten ada 19 orang. “Untuk jumlah TPS pastinya menunggu pantarlih yang dilakukan oleh panitia desa,” ujar Eko. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait